Polisi Tembak Polisi

Polri Ikuti Temuan Komnas HAM, Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J pada Istri Ferdy Sambo

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan mengikuti temuan Komnas HAM terkait pelecehan seksual Brigadir J.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/ Angga Bhagya Nugraha (Angga)
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebutkan dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, kecil kemungkinannya karena tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, kini Polri berniat mengikuti temuan Komnas HAM terkait dugaan pelecehan seksual itu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polri akhirnya ‘terbawa’ arus motif pembunuhan berencana almarhum Brigadir J, yakni dugaan pelecehan seksual pada Putri Candrawathi.

Sebelumnya, Polri sudah mengeyampingkan dugaan tersebut.

Namun, berkat laporan Komnas HAM, dugaan itu kini dipertimbangkan Kembali.

Seperti diketahui, Komnas HAM telah menyerahkan lapotan penyelidikan pihaknya kepada Polri, terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Salah satu temuan itu adalah adanya dugaan kuat Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa Polri akan mendalami terkait dugaan pelecehan seksual tersebut. 

"Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Pak Irwasum selaku Ketua Timsus," kata Agus, Jumat (2/9/2022).

Agus mengungkapkan nantinya proses pendalaman itu didasari dengan fakta-fakta yang ditemukan oleh Polri.

"Apapun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," ucapnya.

Baca juga: Putri Candrawathi Ngaku Malu dan Takut Laporkan Kekerasan Seksual di Magelang ke Polisi

Sebelumnya, Komnas HAM RI mengungkapkan lima poin kesimpulan dari proses pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang HAM terhadap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengungkapkan kesimpulan pertama adalah telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan atau rumah dinas Ferdy Sambo.

"Kedua, peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing," kata Beka saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).

Polri akhirnya mengikuti temuan Komnas HAM soal dugaan pelecehan seksual Brigadir J pada Putri Candrawathi, padahal tadinya sudah dikesampingkan motif tersebut.
Polri akhirnya mengikuti temuan Komnas HAM soal dugaan pelecehan seksual Brigadir J pada Putri Candrawathi, padahal tadinya sudah dikesampingkan motif tersebut. (Istimewa)

Ketiga, kata Beka, berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak. 

Keempat, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi atau istri Ferdy Sambo) di Magelang tanggal 7 Juli 2022.

"Kelima, terjadi Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J," kata Beka.

Terkini, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik resmi menyerahkan laporan dan rekomendasi dari pemantauan dan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansya Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada jajaran Tim Khusus Polri di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).

Taufan mengatakan, di dalam laporan dan rekomendasi tersebut juga termuat laporan khusus dari Komnas Perempuan.

Ia menjelaskan Komnas HAM melakukan tugas penyelidikan dan pemantauan dalam kasus tersebut sebagaimana mandat Undang-Undang Tentang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Taufan juga mengulas dua kesepakatan awal antara Komnas HAM dan pihak Kepolisian terkait pemantauan dan penyelidikan kasus tersebut.

Pertama, kata dia, adalah kesepakatan untuk keterbukaan dan akuntabilitas. 

Kedua, lanjut dia, kesepakatan untuk Komnas HAM ini diberikan aksesibilitas. 

Komnas HAM, kata dia, tentu saja sebagai lembaga mandiri memberikan laporan pembanding.

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved