Kasus Brigadir J Tewas, Ada 97 Anggota Polri Diperiksa, Irjen Dedi Prasetyo: Sudah Selesai

Kepolisian Mabes Polri telah memeriksa 97 anggota Polri yang diduga terlibat kasus tewasnya Brigadir J.

Editor: PanjiBaskhara
Kolase foto/TribunJakarta
Sejumlah anggota Polri itu diduga terlibat kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo ialah aktor utama pembunuhan Brigadir J.

Termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Ferdy Sambo perintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo membeberkan motif pihaknya menetapkan tersangka kepada tujuh tersangka tersebut.

Kata Dedi, mereka diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang halangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.

"(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)" ujar Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).

Kini, dua dari tujuh tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto sudah dipecat dari institusi Polri melalui sidang kode etik.

Namun, keduanya mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.

(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "97 Polisi Sudah Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polri Kini Fokus Sidang Etik"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved