Berita Regional
Gibran Terbitkan Perda Larangan Peredaran Daging Anjing, PKS Mendukung: Anjing Bukan Hewan Konsumsi
Sugeng menilai, Perda tersebut akan beriringan dengan rencana Gibran yang mulai gencar menjual Solo ke Luar Negeri.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan penjualan daging anjing.
"Masalah perda dan lain-lain tinggal saya koordinasi dengan teman-teman di dewan (DPRD Kota Surakarta). Untuk menaungi itu ya harus ada payung perda," kata Gibran, Kamis (1/9/2022).
Menurutnya, jika aturan sudah keluar maka pemerintah akan melakukan pendampingan kepada masyarakat yang dulunya berjualan daging anjing.
"Kami tinggal jalankan saja. (Mengenai perda) kami bisa mencontoh daerah lain yang sudah mendahului pelarangannya," tuturnya.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak mudah untuk melakukan perpindahan produk makanan.
"Karena ini tidak mudah, harus babat alas, cari pelanggan baru. Ke depan pasti ada pendampingan," ucapnya.
Menurutnya, terkait pembuangan limbah yang ditemukan di Kota Solo, ia menegaskan tidak boleh terulang kembali.
"Kemarin yang jelas karena ada kejadian jagal daging anjing yang ada di Kadipiro, saya sangat menyayangkan," kata dia.
"Apalagi dilakukan oleh orang yang ditokohkan di situ. Yang jelas itu tidak boleh lagi terjadi," lanjut Gibran.
Ajak Bicara Pedagang
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sudah mengeluarkan surat edaran (SE) imbauan larangan peredaran anjing.
SE Nomor 524.3/2417 itu ditujukan kepada Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten atau Kota se Jawa Tengah.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengikuti aturan Pemprov mengenai imbauan perdagangan daging anjing.
Pemkot akan segera mengambil tindakan untuk menindak lanjuti imbauan larangan penjualan daging anjing ini.
"Nanti segara kita tindaklanjuti ya, sudah ada himbauan. Kita ikuti saja arahan dari Provinsi," kata Gibran, Senin (18/7/2022).