Berita Regional
Gibran Terbitkan Perda Larangan Peredaran Daging Anjing, PKS Mendukung: Anjing Bukan Hewan Konsumsi
Sugeng menilai, Perda tersebut akan beriringan dengan rencana Gibran yang mulai gencar menjual Solo ke Luar Negeri.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bDewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo menyambut gembira langkah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam membuat Peraturan Daerah (Perda) pelarangan peredaran daging anjing.
Wakil ketua DPRD Fraksi PKS, Sugeng Riyanto memastikan, pihaknya akan mendukung penuh keputusan dari Gibran tersebut.
Sugeng menyebut, sudah seharusnya Gibran tegas terkait maraknya penjualan daging di Kota Solo.
Meski demikian, Sugeng mengaku, memang belum ada pembahasan dengan Gibran mengenai Perda tersebut.
Namun, ia mendukung Gibran untuk membahas aturan tersebut hingga ke dewan.
"Sejauh ini belum ada pembahasan setelah isu ini menguat kembali. Tapi saya mendukung mas wali, silakan nanti kami bahas di dewan," kata Sugeng kepada TribunSolo.com, Jumat (2/9/2022)
Baca juga: Wakil Ketua KPK: Laporan Dugaan KKN Gibran Rakabuming-Kaesang Pangarep Sumir
Sugeng mengaku sempat mengajukan perda terkait hal itu namun kandas di tengah jalan.
Menurutnya, perda terkait pelarangan peredaran daging anjing itu bisa dimulai dengan diluncurkan dari Pemkot dan lebih akan ada hasilnya ketimbang dari dewan yang meluncurkan.
"Ketika itu dilemparkan ke dewan lagi, saya kira nasibnya akan sama, beda halnya kalau terkait ini sifatnya luncuran dari mas wali," kata dia.
Sugeng menilai, Perda tersebut akan beriringan dengan rencana Gibran yang mulai gencar menjual Solo ke Luar Negeri.
Baca juga: Didemo soal Perdagangan Daging Anjing, Gibran Pusing: Kalau Tidak Boleh Jualan Gugug Solusinya Apa?
Pasalnya, jika publik tahu atau masyarakat luar negeri tahu bahwa konsumsi daging anjing di Solo itu tinggi, maka akan kontraproduktif.
"Karena mereka di sana begitu care, anjing bukan hewan konsumsi, tapi hewan kesayangan," ujar Sugeng.
"Bagaimana mungkin mereka datang ke Solo yang di benak mereka membantai hewan kesayangan," lanjutnya.
Menurutnya, perda tersebut sudah kuat terlebih mengikuti aturan dari Pemerintah Provinsi.
Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut akan ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pelarangan penjualan daging anjing.