Polisi Tembak Polisi

Dipolisikan karena Sebut Putri Selingkuh, Deolipa Yumara: Saya Kan Cuma Duga, Sama Kayak Komnas HAM

Deolipa dilaporkan karena menyebut ada Putri Candrawathi selingkuh dengan asisten rumah tangganya, Kuwat Maruf, di Magelang, Jawa Tengah.

Tribunnews/Naufal Lanten
Deolipa Yumara, bekas kuasa hukum tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tak ambil pusing dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan menyebarkan berita hoaks terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Deolipa Yumara, bekas kuasa hukum tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tak ambil pusing dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan menyebarkan berita hoaks terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Biasa saja," kata Deolipa saat dihubungi wartawan, Jumat (2/9/2022).

Deolipa dilaporkan karena menyebut ada Putri Candrawathi selingkuh dengan asisten rumah tangganya, Kuwat Maruf, di Magelang, Jawa Tengah.

Baca juga: Usman Hamid Usul Komisi III DPR Bentuk Pansus Soal Dugaan Kasus Lain yang Libatkan Ferdy Sambo

Namun, Deolipa menyebut ucapannya tersebut masih dalam dugaan. 

"Saya kan cuma menduga, sama kayak Komnas HAM. Komnas HAM kan juga menduga, boleh dong," ujarsnya.

Begitu pun soal pernyataanya yang menyebut Ferdy Sambo sebagai seorang LGBT.

Baca juga: Usulan Pansus Ferdy Sambo, Benny K Harman: Tidak Mungkin, DPR Sekarang Bagian dari Pemerintah

"Itu analisa kejiwaan dan perilaku. Saya kan ahli ilmu jiwa dan ilmu perilaku juga," bebernya.

Sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan menyebarkan berita bohong alias hoaks.

Selain Kamaruddin, Deolipa Yumara, bekas pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, juga dilaporkan ke Bareskrim terkait hal yang sama.

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/315/VIII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 31 Agustus 2022. Pelapornya adalah Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H).

"Kita kemarin lapor dalam kapasitas selaku Aliansi Advokat Antihoax yang peduli dengan kondisi masyarakat hukum supaya tertib hukum," kata Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H) Zakirun Chaniago saat dihubungi, Jumat (2/9/2022).

Zakirun menyebut, dasar pelaporan yang dibuat karena kedua terlapor kerap membuat berita hoaks dalam kasus kematian Brigadir Yosua.

"Untuk Kamaruddin kan bicara antara lain di beberapa media online dia mengatakan ada sayatan, ada jari-jari hancur, katanya telah ditembak, ada jeratan leher."

Baca juga: Siap Terima Safari Politik Puan di Hambalang, Dasco: Sayang Sekali Kalau Enggak Coba Berkuda

"Semacam itu kan sebenarnya tidak sesuai dengan hasil autopsi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari forum laboratorium forensik. Itu sudah dibantah langsung."

"Itu kan penggiringan opini semacam ini untuk membangun suatu kebencian kepada pihak keluarga ini."

"Itu sudah menyerang kepada kepentingan pribadi, personal," tuturnya.

Baca juga: Ada Perintah Cuci Baju untuk Hilangkan Sisa Tembakan Usai Pembunuhan Brigadir Yosua

Zakirun juga mempermasalahkan pernyataan Deolipa yang menyebut soal LGBT, perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan asisten rumah tangganya yang kini juga menjadi tersangka, Kuwat Maruf, hingga Ferdy Sambo seorang psikopat.

"Hal-hal yang tidak substansial dari permasalahan yang sebenarnya, apabila dikembangkan dan dibiarkan, seolah-olah itu benar, padahal itu tidak ada dasar sama sekali yang mereka sampaikan."

"Kita melihat masyarakat ini jadi gaduh, tersedot energi mereka," paparnya.

Baca juga: Penjajakan Merapat ke KIB, Setelah Golkar, PSI Bakal Bertemu Elite PAN dan PPP

Kata Zakirun, seharusnya percayakan saja kepada pihak kepolisian yang tengah menyidik kasus tersebut, dan tidak membuat spekulasi yang bisa menggiring opini publik.

"Kita maunya ya sudah percayakan kepada pihak berwenang dalam pemeriksaan ini, sama-sama kita pantau."

"Implikasi daripada perbuatan mereka itu jelas pidana, makanya kita laporin. Sebab, kalau tidak dihentikan, semacam ini akan terus berkembang," ucapnya.

Dalam laporannya, Zakirun menjerat kedua terlapor dengan pasal 14 dan 15 KUHP, dan UU 1/1946 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved