Judi

Basmi Perjudian, Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Puluhan Bandar dan Pemain

Polres Metro Jakarta Utara menangkap puluhan orang yang gemar main judi berikut bandar dalam kurun seminggu.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Valentino Verry
warta kota/m rifqi ibnu masy
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya merilis hasil tangkapannya kepada wartawan, Jumat (2/9/2022), sebanyak 67 pemain dan bandar judi berhasil diamankan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebanyak 67 pemain judi online dan konvensional berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara di wilayah Penjaringan dan Koja.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti belasan CPU komentar beserta layarnya dan uang tunai sebesar Rp 8.741.000,-. 

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya menjelaskan, puluhan pemain dan bandar judi tersebut tak hanya bermain secara konvensional, namun juga online.

"Ini ada yang berkaitan dengan judi online ada juga yang berkaitan dengan judi kartu, togel, atau judi konvensional, dan ada juga yang main ludo," kata Erlin saat konferensi pers, Jumat (2/9/2022).

Erlin menyebut, penangkapan puluhan pemain dan bandar judi tersebut dilakukan dalam kurun waktu 23 Agustus hingga 1 September 2022.

"Kalau yang ada di hadapan kita jelas ini perjudian online. Karena kita menyita servernya, komputer yang digunakan pelaku," ungkapnya.

Baca juga: Bongkar Praktik Judi Online, Polda Metro Tangkap 200 Lebih Tersangka dari 131 Laporan Masyarakat    

"Ini barang bukti kita data secara menyeluruh karena dari tanggal 23 Agustus hingga 1 September 2022 ini hanya keseluruhan jumlah Rp 8.741.000," sambungnya. 

Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 303 KUHP Bis tentang perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved