Kasus Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Bakal Divonis Dua Pekan Lagi
Keputusan ini diambil setelah Napoleon memutuskan tidak melakukan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU) yang menolak nota pembelaan alias pleid
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal memvonis Irjen Napoleon Bonaparte dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap M Kece, Kamis (15/9/2022) dua pekan mendatang.
Keputusan ini diambil setelah Napoleon memutuskan tidak melakukan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU) yang menolak nota pembelaan alias pleidoi.
"Selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil putusan."
"Kami jadwalkan dua minggu setelah hari ini, berarti tanggal 15 September Hari Kamis, dengan agenda pembacaan putusan," kata hakim ketua Djuyamto di ruang sidang, Kamis (1/9/2022).
Dituntut Hukuman Setahun Bui
Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece, dituntut hukuman satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (11/8/2022).
Jaksa menilai Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap M Kece.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan perbuatan Napoleon yang melumuri kotoran manusia ke wajah M Kece, bakal diingat korban seumur hidupnya.
"Bahwa perbuatan terdakwa yang melumuri kotoran manusia kepada saksi Muhammad Kosman alias M Kece, dilakukan terdakwa secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang."
Baca juga: Punya Gedung Rupbasan di Cawang, Bagaimana Jika Sita Binatang dari Koruptor? Ini Penjelasan KPK
"Menjadi membuat perasaan tidak enak atau penderitaan secara fisik maupun psikologis yang akan diingat saksi seumur hidupnya," beber jaksa.
Pertimbangan jaksa menuntut hukuman setahun penjara, karena Napoleon kooperatif dalam proses persidangan. Juga, karena Napoleon dan M Kece sudah saling memaafkan.
Hal yang memberatkan, perbuatan Napoleon mengakibatkan M Kece luka-luka, dan dilakukan saat sedang menjalani hukuman.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir Yosua Ungkap Motif Pembunuhan Kliennya karena Dendam
Jaksa menilai Napoleon terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).