Polisi Tembak Polisi
Kamaruddin Simanjuntak: Idealnya Pengacara Putri Candrawathi Jangan Sama dengan Ferdy Sambo
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua mengatakan, belum ditahannya Putri, berisiko tersangka dipengaruhi pihak lain.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Penyidik tak menahan Putri Candrawathi, usai diperiksa perdana sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (26/8/2022) pekan lalu.
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua mengatakan, belum ditahannya Putri, berisiko tersangka dipengaruhi pihak lain.
"Ya harusnya dia ditahan, kenapa dia perlu ditahan? Untuk memisahkan dia dari lingkungan dia yang mempengaruhi dia," kata Kamaruddin saat dihubungi, Minggu (28/8/2022).
Baca juga: 14 Parpol Daftarkan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 ke Bawaslu
Kamaruddin juga menyarankan pendamping hukum Putri jangan sama dengan pendamping hukum suaminya, Irjen Ferdy Sambo.
Menurutnya, hal itu berdampak pada terbatasnya Putri meluapkan isi hatinya.
"Idealnya, pengacara dia jangan pengacara Pak sambo. Supaya dia bebas mengutarakan isi hatinya. Itu idealnya ya, tapi kan itu pilihan dia," ucap Kamaruddin.
Tetap Bersikukuh Jadi Korban Kekerasan Seksual
Putri Candrawathi dicecar 80 pertanyaan saat diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan)," kata Arman Hanis, kuasa hukum Putri, kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).
Arman menuturkan, kliennya menjawab seluruh pertanyaan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) secara konsisten. Termasuk, kata dia, terkait pasal yang disangkakan kepada kliennya.
"Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," jelas Arman.
Arman menerangkan, Putri juga masih bersikukuh merupakan korban kekerasan seksual. Hal itu pun sudah disampaikan kepada penyidik Timsus Polri.
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu."
Baca juga: Usulkan Jadwal Pilkada Serentak 2024 Dimajukan ke Bulan September, KPU Bakal Koordinasi dengan DPR
"Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologi kejadian yang terjadi di Magelang," paparnya.
Rencananya, kata Arman, kliennya bakal diperiksa kembali pada Rabu pekan depan, untuk dikonfrontir dengan saksi lainnya.