Berita Nasional
Pensiun DPR Dibayarkan Seumur Hidup Jadi Beban Negara, Padahal Cuma Menjabat 5 Tahun
Protes warganet mengenai anggaran pensiunan DPR dinilai lebih membebani negara tersebut mencuat usai Kementerian Keuangan
Dikutip dari Kompas.com (9/4/2019), besaran uang pensiun didasarkan pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Di mana uang pensiun yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
Dengan rincian Rp 3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua yang dihitung dari 60 persen gaji pokoknya Rp 5,04 juta.
Sedangkan angggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima adalah Rp 2,77 juta.
Perhitungan tersebut berasal dari 60 persen gaji pokok Rp 4,62 juta.
Untuk anggota DPR yang tak merangkap jabatan maka uang pensiun adalah Rp 2,52 juta.
Jumlah itu merupakan 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,20 juta.
Dikutip dari Kompas.com (30/9/2019), Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro mengatakan, Anggota DPR yang tak lagi menjabat mendapatkan uang pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT).
THT hanya satu kali didapatkan, sementara pensiun diberikan setiap bulannya. Adapun besaran uang pensiun tergantung lama masa jabatannya.
"Untuk anggota DPR satu periode uang pensiunnya Rp 3,2 juta. Uang THT-nya sekitar Rp 15 juta," ujar Iqbal dalam acara penyerahan uang pensiun dan THT kepada anggota DPR dan DPD yang tak lagi menjabat di periode 2019-2024.
Adapun nominal uang pensiun anggota DPR terbesar menurut Iqbal adalah Rp 3,8 juta.
"Uang pensiun dibayarkan perbulan sampai dia (anggota DPR dan DPD RI) meninggal. Kalau ada istrinya dilanjutkan ke istrinya," katanya lagi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warganet Soroti Pensiunan DPR Lebih Bebani Negara karena Digaji Seumur Hidup, Berapa Besarannya?"