Polisi Tembak Polisi

Setelah Diperiksa di Bareskrim, Kondisi Kesehatan Putri Candrawathi Baik

Kondisi kesehatan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dinyatakan dalam keadaan baik usai melakukan pemeriksaan selama 12 jam di Bareskrim Polri

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
istimewa
Putri Candrawathi dinyatakan kondisi kesehatannya baik setelah diperiksa selama 12 jam sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Jumat (26/8/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan kondisi kesehatan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dinyatakan dalam keadaan baik usai melakukan pemeriksaan selama 12 jam di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

"Kalau sudah diperiksa kesehatannya dan sekarang selesai pemeriksaan kurang lebih sekitar 12 jam, kondisi kesehatannya tentunya baik," ujarnya, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat malam.

Sebelum pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik, Putri Candrawathi kata Dedis sudah menjalani pemeriksaan kesehataan terlebih dahulu dan dinyatakan baik serta layak diperiksa.

Dedi menuturkan bahwa pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan standar operasional prosedur (SOP).

"Kesehatan sama, jadi standar sebelum seseorang dilakukan pemeriksaan tentunya harus diperiksa kesehatan," kata dia.

Diketahui, sebelum berstatus tersangka, Putri Candrawathi sudah pernah diperiksa sebanyak tiga kali.

Wanita berkerudung hitam memakai masker hitam masuk ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan diduga Putri Candrawathi, Jumat (26/8/2022)
Wanita berkerudung hitam memakai masker hitam masuk ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan diduga Putri Candrawathi, Jumat (26/8/2022) (video capture TV One)

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Digelar Selasa Pekan Depan

Meski telah berstatus sebagai tersangka, Putri Candrawathi belum ditahan karena alasan sakit.

Putri Candrawathi meminta toleransi waktu 7 hari untuk masa pemulihan.

Jika merujuk pengumuman tersangka, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022).

Dihitung tujuh hari untuk pemulihan, maka seharusnya Putri Candrawathi sudah selesai masa penyembuhan pada Jumat (26/8/2022).

Diketahui, pada Jumat hari ini, Putri Candrawathi akan diperiksa oleh tim khusus (timsus) bentukan Kapolri.

"Penyidik juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Ibu PC sebagai tersangka," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Putri Candrawathi akan memberikan keterangan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta sekira pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Pemeriksaan Putri Candrawathi Dihentikan Sementara, Dilanjutkan Rabu Pekan Depan

Putri Candrawathi sudah berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (26/8/2022).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved