Polisi Tembak Polisi
Wakapolri Bakal Pimpin Sidang Banding Pelanggaran Kode Etik Ferdy Sambo
Sidang banding, kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, bakal dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), alias dipecat.
Sidang banding, kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, bakal dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
"Wakapolri itu sifatnya kalau nanti ada (sidang) banding atau ada yang lebih tinggi lagi," kata Dedi kepada awak media saat jumpa pers, dikutip Jumat (26/8/2022).
Hal itu sekaligus menjawab pertanyaan soal pemimpin sidang etik Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022) kemarin.
Di mana sidang etik tersebut dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Namun, Dedi belum memberikan keterangan lebih detail perihal mekanisme sidang banding nantinya.
Baca juga: Partai Politik Banyak Distigma dan Dilabeli Hal Negatif, Nurul Arifin: Masuk Dulu Baru Tahu
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu hanya memastikan upaya banding yang ditempuh oleh Ferdy Sambo merupakan langkah terakhir.
Sebab kata dia, tidak ada lagi upaya yang lebih tinggi, dalam hal ini peninjauan kembali (PK), jika putusan banding sudah keluar.
"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat."
Baca juga: Sempat Bilang Anggota DPR Terima Uang dari Ferdy Sambo, Ketua IPW: Keseleo Lidah
"Tidak berlaku itu, tidak berlaku (PK), pak. Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat. tidak ada upaya hukum lagi," terangnya.
Ferdy Sambo disanksi PTDH alias dipecat dari Polri, melalui sidang kode etik. Ferdy Sambo lantas mengajukan banding.
"Namun mohon izin, sesuai dengan pasal 69 Perpol 72 tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Baca juga: Dilihat dari Gaya Eksekusinya, Kamaruddin Simanjuntak Bilang Pembunuh Brigadir Yosua Pengecut
Ferdy juga mengakui kesalahannya menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mohon izin ketua KKEP, bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," ujarnya.
Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
Baca juga: Suharso Monoarfa: Potongan Pidato Amplop Kiai Rugikan Elektoral PPP, Dibawa Semakin Tidak Benar
"Apa pun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.
Ferdy Sambo selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Jumat (26/8/2022) dini hari.
"Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022). (Rizki Sandi Saputra)