Polisi Tembak Polisi
Tak Hanya Ferdy Sambo dan Putri, Kamaruddin Juga Polisikan Briptu Martin Gabe ke Bareskrim
Kedua tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu dilaporkan atas dugaan laporan palsu terkait kronologi penembakan Brigadir Yosua.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, kepada Bareskrim Polri
Kedua tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu dilaporkan atas dugaan laporan palsu terkait kronologi penembakan Brigadir Yosua.
Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, satu polisi juga dilaporkan oleh Kamaruddin.
Baca juga: Junimart Girsang: Medsos yang Awasi Polri di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Bukan Kompolnas
"Hari ini kami buat laporannya tentang persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud 317, 318."
"Dengan terlapor Bapak Ferdy Sambo, Ibu Putri, dan Briptu Martin Gabe."
"Ini dari Polres Jakarta Selatan membuat LP model A pada 8 dan 9 Juli 2022," ungkap Kamaruddin kepada awak media, di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Ketua Komisi Kejaksaan: Tanpa Motif Kuat, Bagaimana Jaksa Membuktikan dan Mengancam Hukuman Mati?
Kamaruddin juga memastikan laporan tersebut sudah diterima polisi.
Hal itu didasari pada bukti laporan polisi yang dibawa pihaknya dengan nomor LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 Agustus 2022.
"Sudah sudah (diterima laporannya), karena buktinya kita bawa," ucapnya.
Istri Irjen Ferdy Sambo Tak Dilecehkan, Brigadir Yosua Ada di Pekarangan Rumah Sebelum Dieksekusi
Bareskrim Polri menghentikan penyidikan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir Yosua melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan, dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dan atau pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Pengacara-Brigadir-Nofriansyah-Yosua-Hutabarat-alias-Brigadir-J-Kamarudin-Simanjuntak.jpg)