Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi akan Diperiksa Timsus Jumat (26/8), Ini 4 Perkembangan Terbaru Ferdy Sambo

Pemecatan Irjen Ferdy Sambo merupakan hasil sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Kamis (26/8/2022).

Kolase foto/istimewa
Ferdy Sambo dipecat, Putri Candrawathi Jumat (26/8/2022) akan diperiksa Timsus 

Ferdy Sambo juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

Baca juga: Ajukan Banding, Ferdy Sambo Diberi Kesempatan 3 Hari Kerja

3. Respons Polri Terhadap Banding yang Diajukan Ferdy Sambo

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta. (Dokumentasi Humas Polri)

Terkait pengajuan banding oleh Ferdy Sambo, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hal itu merupakan hak Ferdy Sambo.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Dedi juga menyebut mantan Kapolres Purbalingga itu memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding secara tertulis sesuai aturan yang ada.

"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," kata Dedi.

Dedi menerangkan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) mempunyai waktu 21 hari untuk menanggapi banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, Ferdy Sambo akan menerima hasil putusan banding yang diajukan dirinya.

"Keputusannya apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini, atau ada perubahan."

"Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," ucapnya.

4. Surat Ferdy Sambo

Potongan surat mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo berisi permohonan maafnya kepada institusi Polri dan ke para seniornya yang ditulis tangan. Salinan surat ini beredar saat dia menjalani sidang etik Polri, Kamis kemarin (26/8/2022).
Potongan surat mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo berisi permohonan maafnya kepada institusi Polri dan ke para seniornya yang ditulis tangan. Salinan surat ini beredar saat dia menjalani sidang etik Polri, Kamis kemarin (26/8/2022). (dok.)

Dalam sidang kode etik, Ferdy Sambo juga membacakan dan menyerahkan surat permohonan maaf.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved