Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi akan Diperiksa Timsus Jumat (26/8), Ini 4 Perkembangan Terbaru Ferdy Sambo

Pemecatan Irjen Ferdy Sambo merupakan hasil sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Kamis (26/8/2022).

Kolase foto/istimewa
Ferdy Sambo dipecat, Putri Candrawathi Jumat (26/8/2022) akan diperiksa Timsus 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Perkembangan pembunuhan Brigadir J kini sudah mencapai pada tahap pemecatan Ferdy Sambo, bagaimana dengan istrinya Putri Candrawathi

Pemecatan Irjen Ferdy Sambo merupakan hasil sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Kamis (26/8/2022).

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), IrjenFerdy Sambo resmi dipecat dari Polri.

Atas putusan sidang kode etik tersebut, Ferdy Sambo akan melakukan banding.

Sementara itu, pada Jumat hari ini, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan diperiksa oleh tim khusus.

Ini adalah pemeriksaan perdana Putri Candrawathi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada hari Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Polri Gertak 15 Saksi di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Beri Keterangan Palsu Penjara Tujuh Tahun

Inilah perkembangan terbaru kasus meninggalnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (26/8/2022).

Selengkapnya, inilah perkembangan terbaru kasus meninggalnya Brigadir J:

1. Ferdy Sambo Dipecat

Sidang kode etikFerdy Samboyang digelar pada Kamis kemarin akhirnya membuahkan hasil.

Hasilnya, Polri resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapFerdy Sambo.

"Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Tak hanya sanksi pemecatan, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

2. Ferdy Sambo Langsung Ajukan Banding

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Atas keputusan majelis sidang ini, Sambo langsung mengajukan banding.

"Mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Sambo.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved