Polisi Tembak Polisi
Narasi Pelecehan Seksual Terus Diulang-ulang, Kamaruddin Laporkan Sambo dan Putri ke Bareskrim
Kamaruddin melaporkan Ferdy Sambo atas laporannya ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel) soal ancaman pembunuhan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, atas dugaan laporan palsu, ke Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Kamaruddin melaporkan Ferdy Sambo atas laporannya ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel) soal ancaman pembunuhan.
"Hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu, kaitannya dengan pasal 317, 318 KUHP jo pasal 55 KUH Pidana."
Baca juga: Partai Politik Banyak Distigma dan Dilabeli Hal Negatif, Nurul Arifin: Masuk Dulu Baru Tahu
"Di mana, Pak FS membuat laporan ke Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri.
Sedangkan terhadap Putri, Kamaruddin menegaskan pihaknya melaporkan soal pengakuannya sebagai korban pelecehan seksual.
Padahal, kata dia, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim telah menghentikan kasus alias SP3 terhadap laporan tersebut.
Baca juga: Sempat Bilang Anggota DPR Terima Uang dari Ferdy Sambo, Ketua IPW: Keseleo Lidah
"Masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual."
"Oleh sebab itu, agar ada kepastian hukum, kita membuat laporan polisi hari ini," ujarnya.
Istri Irjen Ferdy Sambo Tak Dilecehkan, Brigadir Yosua Ada di Pekarangan Rumah Sebelum Dieksekusi
Bareskrim Polri menghentikan penyidikan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir Yosua melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan, dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dan atau pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada Hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan."
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 12 Agustus 2022: Dosis I: 202.924.827, II: 170.462.394, III: 58.401.253
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Irjen-Pol-Ferdy-Sambo-dan-Istri-Ny-Putri-Ferdy-Sambo.jpg)