Polisi Tembak Polisi
Irjen Napoleon Bonaparte: Kalau Memang Ditempatkan Satu Sel dengan Ferdy Sambo, Masa Saya Tolak?
Napoleon menyebut seseorang bisa ditempatkan di sel bukanlah dia yang menentukan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengaku siap menerima Irjen Ferdy Sambo, bila ditempatkan satu sel dengannya di Rutan Bareskrim.
Napoleon dikabarkan berkeinginan satu sel dengan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.
Kabar yang mengemuka di medsos itu langsung ditepis Napoleon. Ia membantah pernyataan itu, karena tak pernah mengeluarkan statement apa pun terkait hal tersebut.
"Kapan saya pernah ngomong itu, ah? Anda pernah menemukan jejak digital kalau saya bicara itu?" Kata Napoleon usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Napoleon menyebut seseorang bisa ditempatkan di sel bukanlah dia yang menentukan.
Namun, ia sangat terbuka bilamana Ferdy Sambo ditempatkan satu sel dengannya, sambil berseloroh dalam Bahasa Jawa.
Baca juga: Partai Politik Banyak Distigma dan Dilabeli Hal Negatif, Nurul Arifin: Masuk Dulu Baru Tahu
"Itu bukan saya yang menentukan. Kalau memang satu sel, masa saya tolak? Ya saya openi (buka dalam Bahasa Jawa)," tuturnya.
Ferdy Sambo disanksi PTDH alias dipecat dari Polri, melalui sidang kode etik. Ferdy Sambo lantas mengajukan banding.
"Namun mohon izin, sesuai dengan pasal 69 Perpol 72 tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Baca juga: Dilihat dari Gaya Eksekusinya, Kamaruddin Simanjuntak Bilang Pembunuh Brigadir Yosua Pengecut
Ferdy juga mengakui kesalahannya menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mohon izin ketua KKEP, bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," ujarnya.
Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
Baca juga: Suharso Monoarfa: Potongan Pidato Amplop Kiai Rugikan Elektoral PPP, Dibawa Semakin Tidak Benar
"Apa pun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.
Ferdy Sambo selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Jumat (26/8/2022) dini hari.
"Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022). (Fandi Permana)
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Irjen Ferdy Sambo
Irjen Napoleon Bonaparte
Rutan Bareskrim Polri
Dalam Pleidoinya, Ferdy Sambo Dinilai Tidak Sungguh-Sungguh Sesali Perbuatan Bunuh Brigadir J |
![]() |
---|
IPW Sebut Internal Polri Tidak Ingin Ferdy Sambo Dihukum Maksimal, Takut Kebobrokan Dibuka |
![]() |
---|
Bacakan Pledoi, Bharada E Minta Maaf Pada Kekasihnya Harus Sabar Menunda Pernikahan |
![]() |
---|
Ungkapan Terima Kasih Eliezer Untuk Tunangannya Karena Bersedia Menunda Pernikahan Mereka |
![]() |
---|
Bacakan Pledoi, Bharada E Ikhlaskan Tunangannya Lingling di Depan Hakim |
![]() |
---|