Minggu, 10 Mei 2026

Berita Video

Polri Beberkan Alasan Belum Munculkan Ferdy Sambo ke Publik

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan belum menunjukkan Irjen Ferdy Sambo kepada publik.

Tayang:
Editor: Ahmad Sabran

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan belum menunjukkan Irjen Ferdy Sambo kepada publik.

Padahal, mantan kadiv Propam Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dikutip dari Kompas.com, Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, ia mengatakan hal itu merpakan bagian strategi penyidikan yang dilakukan oleh timsus.

“Jadi itu merupakan bagian strategi penyidikan yang dilakukan oleh timsus,” tutur Sigit pada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Sempat Bilang Anggota DPR Terima Uang dari Ferdy Sambo, Ketua IPW: Keseleo Lidah

Akan tetapi, Sigit menegaskan, pada waktunya nanti, Sambo akan diekspose seperti tersangka tindak pidana lainnya.

“Tentunya, pada saatnya nanti, tentu akan dimunculkan, khususnya pada saat akan penyerahan berkas (perkara),” ujarnya.

Lebih jauh, ia menyampaikan, meski Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka, tim khusus (timsus) Polri masih terus melakukan proses pengembangan perkara tersebut.

Baca juga: Bharada E Tidak Hadir Langsung di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Supaya Mentalnya Tidak Terpengaruh

“Karena memang proses sedang berlangsung saat ini, sehingga semuanya kami serahkan pada timsus, karena ini bagian dari strategi penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, pertanyaan soal belum dimunculkannya Sambo ke hadapan publik disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni dalam rapat Komisi III dengan Kapolri.

Sahroni mengatakan, hal itu menjadi salah satu pertanyaan besar publik.

Baca juga: Tim Mabes Polri dan Kak Seto Temui Anak Ferdy Sambo di Magelang, Pakar Nilai Berlebihan

“Pertama, tuntutan masyarakat Pak Kapolri, seorang tersangka Ferdy Sambo belum diperlihatkan ke publik selama di Brimob,” ucapnya.

Diketahui Sambo menjadi salah satu dari lima orang tersangka dalam perkara ini dan ditahan di Mako Brimob, Depok.

Ia diduga menjadi pihak yang menyusun rencana pembunuhan berencana dan meminta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.

Sambo kemudian dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia disebut mantan Kabareskrim Susno Duadji sebagai jenderal polisi pertama yang terancam hukuman mati.

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved