Polisi Tembak Polisi
Batal Digelar Hari Ini, Kamis Lusa Irjen Ferdy Sambo Disidang Kode Etik
Ia mengatakan, Irjen Ferdy Sambo direncanakan menjalani sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022) lusa.
Istimewa
Bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani sidang kode etik oleh Waprov Divisi Propam Polri, Selasa (23/8/2022) hari ini.
"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat konferensi pers di Bareskim, Jumat (19/8/2022) siang.
Kelima tersangka tersebut dijerat pasal 340 subsider pasal 338 Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Igman Ibrahim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Irjen-Ferdy-Sambo-jadi-otak-pembunuh-Brigadir-J-dan-jadi-tersangka.jpg)