Rabu, 15 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Batal Digelar Hari Ini, Kamis Lusa Irjen Ferdy Sambo Disidang Kode Etik

Ia mengatakan, Irjen Ferdy Sambo direncanakan menjalani sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022) lusa.

Istimewa
Bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani sidang kode etik oleh Waprov Divisi Propam Polri, Selasa (23/8/2022) hari ini. 

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat konferensi pers di Bareskim, Jumat (19/8/2022) siang. 

Kelima tersangka tersebut dijerat pasal 340 subsider pasal 338 Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved