Berita Nasional

Mahfud MD Sindir DPR Kicep di Kasus Brigadir Yosua, Arteria Dahlan Geram: Kami Bekerja dalam Hening

Arteria Dahlan menyebut lembaga legislatif tak diam dalam melihat kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Editor: Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Arteria Dahlan menyebut, DPR bekerja dalam hening di kasus pembunuhan Brigadir Yosua 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan tak terima jika pihaknya disebut diam terkait kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

Politikus PDIP itu menyebut, selama ini DPR telah bekerja dalam menjalani fungsi pengawasan terhadap Polri. 

Hal ini menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menilai DPR diam saat ada peristiwa dugaan pembunuhan Brigadir J.

"DPR itu tidak diam, Pak Mahfud. Dari awal sudah bekerja, tapi kami bekerja dalam keheningan, dengan spirit kehormatan antar lembaga," kata Arteria dalam rapat kerja bersama DPR, di gedung DPR, Jakarta, Senin (22/8/2022) seperti dikutip dari Kompas.tv. 

Menurut dia, DPR tidak bekerja berdasarkan tekanan publik dalam melihat sebuah peristiwa. 

Baca juga: Polri Bakal Berikan Pendampingan Psikologis kepada Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

"Baik dan buruknya polri adalah baik buruknya komisi III. Kita tidak genit dan kita tidak berusaha membuat kegaduhan baru," ujarnya.  

Ia menambahkan, dirinya mengimbau agar Menko Polhukam Mahfud MD menjalani tata negara secara baik dan benar. 

"Saya bicara bagaimana kita tertib bernegara. Dalam pasal 2 Perpres 17 2017 itu (Kompolnas) berpedoman dalam tata pemerintahan yang baik menjalankan fungsional kinerja Polri."

"Wajib menjaga kerahasiaan keterangan. Pak Mahfud setiap ucapan bapak penuh makna. Setiap ucapannya fenomenal, uniknya lagi akurat, berlanjut, terbukti semua," ujarnya. 

Baca juga: Mahfud MD Duga Kapolda Metro Irjen Fadil Imran Kena Prank Ferdy Sambo

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal. 

Dua lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan serta seorang asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf.

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Mahfud MD tolak bocorkan nama jenderal bintang tiga

Mahfud MD menolak mengungkapkan nama polisi jenderal bintang tiga yang berniat mengundurkan diri, jika Irjen Ferdy Sambo tidak menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penolakan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Kompolnas dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (22/8/2022).

Awalnya, anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding menyinggung pernyataan Mahfud di publik terkait pernyataan tersebut.

Menurut Suding, pernyataan Mahfud tersebut memunculkan spekulasi adanya ketidakkompakan di internal Polri, dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Setelah sejumlah anggota Komisi III DPR melakukan interupsi, Suding pun kembali menekankan pentingnya Mahfud mengungkap sosok jenderal bintang tiga tersebut kepada DPR.

Mahfud lantas menegaskan penolakannya untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Baca juga: KRONOLOGI Warga Jakarta Jadi Pasien Pertama Monkeypox, Demam Usai Seminggu Pulang dari Luar Negeri

"Saya berhak tidak menjawab tentang itu, dan saya sudah berkomunikasi langsung dengan Kapolri."

"Kecuali ada bintang tiga yang menggugat saya ke pengadilan, saya merasa dituduh lalu gugat, baru."

"Kalau ini forum politik, tidak bisa. Saya berhak untuk menolak menjawab," tutur Mahfud.

Suding kemudian menanyakan kembali Mahfud MD terkait masalah apa jenderal tersebut ingin mengundurkan diri.

Mahfud kembali menolak menjawab pertanyaan tersebut.

"Saya berhak tidak menjawab soal ini. Kan sudah dijelaskan di TV," tegas Mahfud.

Anggota Komisi III DPR Benny K Harman kemudian menginterupsi. Namun, interupsi tersebut disela oleh Suding yang merasa gilirannya belum selesai.

Benny kemudian melakukan interupsi lagi.

Sejurus kemudian, anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengingatkan kepada pimpinan rapat, agar pimpinan rapat menjalankan mekanisme persidangan terkait interupsi dan substansi yang dibicarakan.

Baca juga: Deolipa Yumara: Ferdy Sambo Biseksual dan Psikopat, Sudah Lama Dia Pengin Jadi Kapolri dan Presiden

Setelah dipersilakan pimpinan rapat, Suding kemudian menekankan kembali pentingnya Mahfud menjawab hal tersebut.

Menurutnya hal tersebut penting dijawab oleh Mahfud, agar tidak ada lagi spekulasi di publik mengenai ketidakkompakan Polri dalam menangani kasus tersebut.

"Saya akan menjelaskan itu kepada dua pihak. Satu, kepada Kapolri, yang kedua kepada Presiden."

Baca juga: Soal Dukungan Capres di 2024, Projo: Kita Ikut Suara Rakyat

"Tidak bisa ada orang memaksa saya. Seperti saya katakan ada orang berzina di sana, lalu saya bilang orangnya ini, kan tidak boleh."

"Jadi saya tidak bisa dipaksa kalau urusan ini," jawab Mahfud tegas.

Wakil Ketua Komisi III yang bertindak sebagai pimpinan rapat, Ahmad Sahroni, kemudian menawarkan untuk membicarakan hal tersebut secara tertutup.

Baca juga: Zulkifli Hasan: Politik Identitas Sudah Tidak Relevan, Sama Sekali Tak Menguntungkan Rakyat

Namun Mahfud lagi-lagi menolak.

"Enggak, biar nanti Pak Kapolri yang menyampaikan," cetus Mahfud yang diiringi keriuhan di ruang rapat Komisi III DPR.

Benny lalu menyatakan posisinya mendukung Suding.

Baca juga: Disebut Prabowo Salah Satu Presiden Terbaik, Projo: Jokowi Dipuji Seluruh Rakyat Indonesia

Menurutnya, Mahfud wajib menjawab pertanyaan publik yang dalam hal ini diwakili oleh Komisi III DPR RI.

Senada dengan Suding, ia pun meminta Mahfud menjawab agar tidak ada lagi spekulasi di publik terkait hal tersebut.

"Nanti saya sampaikan kepada pimpinan (rapat) berdua," jawab Mahfud

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved