Polisi Tembak Polisi

Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Ada 5 Luka Tembak Masuk dan 4 Luka Tembak keluar

Ade Firmansyah Sugiharto mengatakan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir menunjukkan ada 5 luka tembak masuk dan 4 luka tembak keluar

Akun YouTube Kompas TV
Ketua Tim Dokter Forensik Ade Firmansyah mengatakan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J menunjukkan ada 5 luka tembak masuk dan 4 luka tembak keluar. Hasil autopsi kedua katanya menyimpulkan tidak ada luka kekerasan di tubu Brigadir J selain luka tembak 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah Sugiharto mengatakan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menunjukkan bahwa tidak ada luka lain di tubuh Brigadir J selain luka tembakan senjata api.

Dimana dari hasil pemeriksaan autopsi ulang, pemeriksaan pencahayaan dan pemeriksaan mikroskopik, menunjukkan ada 5 luka tembak masuk dan 4 luka tembak keluar di tubuh Brigadir J.

Hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kata Ade sudah diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri, Senin (22/8/2022) siang.

"Jadi hasilnya tidak ada luka kekerasan di tubuhnya, selain luka senjata api. Yang diduga tanda-tanda kekerasan di sana, kami bisa pastikan tidak ada tanda kekerasan selain luka kekerasan senjata api di tubuh korban," kata Ade usai menyerahkan hasil autopsi ulang ke Bareskrim Polri yang ditayangkan di Kompas TV, Senin.

Ade mengatakan luka senjata api yang dimaksud diidentifikasi adalah adanya luka peluru masuk dan peluru keluar tubuh.

"Arah masuk luka peluru, ada 5 luka tembak masuk dan 4 luka tembak keluar. Dimana yang fatal adalah luka tembak di kepala dan di dada," katanya.

Kuasa hukum minta tim forensik autopsi ulang jenazah Brigadir J dari ujung rambut hingga kaki, Rabu (27/7/2022)
Kuasa hukum minta tim forensik autopsi ulang jenazah Brigadir J dari ujung rambut hingga kaki, Rabu (27/7/2022) (Kolase foto/Tribun Jambi)

Baca juga: BREAKING NEWS: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Dokter Forensik: Semua Luka Akibat Tembakan Senpi

Dengan 5 luka tembak masuk dan 4 luka tembak keluar, menurut Ade berarti ada satu peluru yang bersarang di tubuh Yosua yakni di tulang belakang.

Menurut Ade terkait luka di jari dan di tubuh lainnya yang diduga luka penyiksaan, adalah luka lintasan peluru yang ditembakkan atau dari peluru yang terpental atau rikoset.

"Seperti di jari adalah luka lintasan peluru," katanya.

Ia berharap hasil autopsi ulang ini bisa membantu penyidik dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J ini seterang-terangnya.

Sebelumnya Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebutkan bahwa hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J, diharapkan bisa membuktikan temuan dan dugaan pihaknya sebelumnya bahwa diduga ada dua eksekutor yang menembak Brigadir J.

Jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat diangkat dari makam, lalu dibawa ke RSUD Sungai Bahar, Jambi untuk diautopsi ulang, Rabu (27/7/2022).
Jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat diangkat dari makam, lalu dibawa ke RSUD Sungai Bahar, Jambi untuk autopsi ulang, Rabu (27/7/2022). (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

Baca juga: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J akan Buktikan Berapa Eksekutor yang Lakukan Penembakan

"Karena menemukan dugaan ya, jadi hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J itu akan sangat membantu. Karena sebelumnya ada perbedaan lubang luka di tubuh jenazah itu antara satu sisi dengan sisi yang lain," kata Taufan dalam tayangan di akun YouTube Kompas TV, Minggu (21/8/2022).

Karenanya kata dia, hasil autopsi ulang akan mengklarifikasi temuan dan dugaan pihaknya bahwa ada eksekutor lain yang menembak Brigadir J selain Bharada E yang sudah mengaku karena diperintahkan oleh Irjen Ferdy Sambo.

"Kalau seandainya ini nanti terbukti dalam autopsi ulang, itu akan membuktikan bahwa, korban Brigadir J tidak mungkin ditembak oleh satu senjata api. Berarti ada dua senjata api. Itu titik krusial yang nanti oleh autopsi ulang penting untuk menjawabnya," kata Taufan.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka.

Yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maaruf dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Baca juga: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diserahkan ke Bareskrim

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang permufakatan jahat.

Dimana ancaman hukuman maksimalnya pidana mati, penjara seumur hidup atau selama-selamanya 20 tahun.

Selain itu, Polri juga menyidik perkara obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum dalam kasus ini.

Dimana ada lima perwira Polri yang juga terancam hukuman pidana yakni Brigjen Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polr, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri. (bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved