Razia Lapas
Ditjenpas Kemenkumham Temukan Senjata Tajam dan Narkoba saat Digelar Razia Selama Tiga Hari
Ditjenpas Kemenkumham menggelar razia rutin di lapas dan rutan di Pulau Jawa, 19-21 Agustus 2022. Dari razia ditemukan senjata tajam dan narkoba.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ditjenpas Kemenkumham melakukan razia rutin di sejumlah lapas yang ada di Pulau Jawa, 19-21 Agustus 2022.
Dari operasi tersebut ditemukan banyak barang terlarang, mulai dari senjata tajam hingga narkoba.
Menurut Direktur Keamanan dan Ketertiban (Ditkamtib) Ditjenpas Kemenkumham, Abdul Aris, kegiatan rutin ini sebagai bentuk komitmen melaksanakan tiga kunci pemasyarakatan maju, yakni deteksi dini dalam pemberantasan narkotika.
Kegiatan tersebut mengacu pada surat perintah Direktur Keamanan dan Ketertiban nomor: PAS. 5-KP.04.01-155 tahun 2022 tentang Kegiatan Satops Patnal Pas pada 19-21 Agustus 2022 di Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat.
“Ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen melaksanakan tiga kunci pemasyarakatan maju, guna menjaga keadaan lapas dan rutan menjadi tertib, aman dan kondusif,” ucap Abdul Aris, Senin (22/8/2022).
Menurut Abdul Aris, Razia seperti ini harus sering dilakuakn sebagai bentuk pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas atau rutan.
Juga untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi pada P2U, dan penguatan integritas terhadap petugas lapas, serta melaksanakan penggeledahan rutin di blok hunian.
“Kami komitmen tiga kunci pemasyarakatan maju harus tetap menjadi pedoman pelaksanaan tugas khususnya di pengamanan,” ucapnya.
Baca juga: 869 Warga Binaan Lapas Klas IIA Cikarang Dapat Remisi Saat Momen HUT ke-77 RI
Selain itu, menurutnya hal tersebut juga dilaksanakan sebagai upaya untuk melakukan pemeriksaan dan memberi sanksi Register F terhadap narapidana yang terbukti melanggar aturan.
“Jika ada narapidana yang positif mengonsumsi narkoba langsung kami pindah ke Nusakambangan,” ujarnya.
“Selain itu, kami melakukan pemeriksaan terhadap pejabat struktural, serta evaluasi terhadap tamping,” imbuhnya.
“Tidak ada kata pembiaran bagi siapa saja yang terbukti menggunakan narkotika,” lanjut mantan Kadivpas Jawa Barat ini.
Baca juga: Dituntut Dua Tahun, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan untuk Terdakwa Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Abdul Aris menambahkan berdasarkan hasil giat satopspatnal di salah satu UPT Pemasyarakatan di Jawa Barat, yakni Lapas Kelas IIB Subang berhasil menemukan barang terlarang yakni sabu dan ganja.
Menurut Koordinator Satopspatnal, Sohiburahman, kegiatan awalnya dilakukan pada pukul 18.45 WIB, kemudian dilanjutkan dengan apel pembagian tim untuk penggeledahan target yang telah ditentukan di Lapas Kelas IIA Subang.
“Kegiatan satopspatnal ini merupakan salah satu upaya deteksi dini terhadap lapas dan rutan,” tegasnya.