Polisi Tembak Polisi

BREAKING NEWS: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Dokter Forensik: Semua Luka Akibat Tembakan Senpi

Ade Firmansyah mengatakan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J menunjukkan bahwa tidak ada luka lain di tubuh Brigadir J selain luka tembakan

Akun YouTube Kompas TV
Ketua Tim Dokter Forensik Autopsi ulang jenazah BrigadiR J, Ade Firmansyah di Mabes Polri. Ia memastikan tidak ada luka kekerasan lain di tubuh Brigadir J selain luka tembak 

Yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maaruf dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang permufakatan jahat.

Baca juga: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J dari Wakil Keluarga, 4 Luka Tembak, Luka Terbuka dan Patah Tulang

Dimana ancaman hukuman maksimalnya pidana mati, penjara seumur hidup atau selama-selamanya 20 tahun.

Selain itu, Polri juga menyidik perkara obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum dalam kasus ini.

Dimana ada lima perwira Polri yang juga terancam hukuman pidana yakni Brigjen Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polr, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri. (bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved