koruspi

Rektor Unila Dibantu Mahasiswa, Dosen, Hingga Dekan Dalam Kasus Suap

Bukan hanya rektor, rombongan pejabat di Universitas Lampung atau Unila ditangkap dalam OTT KPK.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
Tribunnews.com
Rektor Unila Karomani digirang petugas KPK dengan rompi oranye, yang menandakan telah menjadi tersangka. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bukan hanya rektor, rombongan pejabat di Universitas Lampung atau Unila ditangkap dalam OTT KPK.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa ada delapan orang yang ditangkap OTT KPK terkait korupsi Unila.

Tujuh di antaranya ialah pejabat Unila sementara satu orang lainnya merupakan orang tua calon mahasiswa.

Nurul Ghufron menyebut bahwa kedelapan orang itu ditangkap di tiga tempat berbeda yakni Bandung, Lampung, dan Bali. Mereka ditangkap Jumat (19/8/2022) pukul 21.00 WIB.

Kedelapan orang tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tahun 2022 terkait penerimaan mahasiswa baru Unila 2022.

Kedelapan orang yang ditangkap dalam OTT tersebut yakni pertama Rektor Unila Prof Karomani, kedua Wakil Rektor I Unila Prof Heryandi, ketiga Ketua Senat Unila inisial MB.

Selain itu KPK juga menangkap Kepala Biro dan Perencanaan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Dekan Teknik Unila Helmi Fitriawan, Dosen inisial ML, ajudan rektor inisial AT, dan orang tua mahasiswa inisial AD.

Dari delapan orang yang ditangkap baru empat orang yang ditetapkan tersangka yakni Rektor Universitas Unila Karomani, Wakil Rektor I Unila Prof Heryandi, Ketua Senat Unila MB, dan orang tua calon mahasiswa AD.

Baca juga: Terima Suap dari Calon Mahasiswa, 2 Profesor di Unila Dijebloskan ke Penjara

Saat ini KPK juga masih memeriksa Wakil Rektor II Unila Asep Sukohar dan Administrasi umum dan keuangan Unila inisial TW.

Kata Nurul Ghufron, kedelapan orang tersebut diduga terlibat dalam kongkalikong penerimaan mahasiswa baru di tahun ajaran 2022.

Di mana, Rektor Universitas berperan dalam mengatur uang suap yang masuk dalam penerimaan mahasiswa.

“Rektor KRM juga diduga beri peran HY, MB, dan Budi Sutomo untuk kumpulkan uang orang tua peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus yang diatur KRM,” jelas Nurul Ghufron.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved