Polisi Tembak Polisi
Pakar Sebut Putri Candrawathi Bisa Asuh Anaknya yang Balita di Dalam Tahanan
Reza Indragiri Amriel mengatakan apa pun alasannya, negara wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawati
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTAlIVE.COM, JAKARTA -- Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo sudah ditahan di Mako Brimob, sementara Putri Candrawathi belum ditahan karena alasan sakit, dan dipastikan akan menyusul juga untuk ditahan.
Lalu bagaimana nasib empat anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jika keduanya ditahan atau dipenjara?
Keempat anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diketahui berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun atau masih balita.
Ini artinya ada 3 anak mereka yang masih dibawah umur.
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan apa pun alasannya, negara berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawati atau PC.
Baca juga: Terungkap, Putri Candrawathi Janjikan Rp1 Miliar untuk Bharada E dan Rp500 Juta ke Brigadir R
"Itu perintah UU Perlindungan Anak. Anak-anak itu tampaknya memenuhi kriteria sebagai anak-anak yang rentan menjadi sasaran stigmatisasi dan labelisasi akibat kondisi orang tua mereka," kata Reza dalam pesan tertulisnya kepada Wartakotalive.com, Minggu (21/8/2022).
Istilahnya, kata Reza, mereka berisiko mengalami secondary prisonization.
"Primary prisonization-nya ya dialami ayah dan ibu mereka. Bentuk perlindungan khusus bagi anak-anak adalah konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial," ujarnya.
"Anak yang masih berusia balita sebetulnya bisa dipertimbangkan untuk diasuh di dalam ruang tahanan. Ketika diasuh oleh orang tua mereka di dalam tahanan atau pun lapas, kondisi mental mereka secara umum lebih baik, ketimbang anak-anak yang dipisah dari orang tua mereka," papar Reza.
Tapi, kata dia sebelum direalisasikan, kondisi lapas perlu dicek terlebih dahulu. Demikian pula kondisi orang tua, misalnya ibu, mereka.
"Nah, sisi lain yang juga harus diperhatikan adalah risiko bunuh diri di dalam ruang tahanan lebih tinggi daripada di dalam lapas dan–pastinya–lebih tinggi lagi daripada di dunia bebas. Jadi, dalam mata rantai proses pidana, masa prasidang bisa dianggap sebagai kurun waktu paling berbahaya bagi tahanan untuk melakukan aksi bunuh diri," kata Reza.
Menurutnya sprei dan selimut di ruang tahanan harus dalam kondisi terikat kencang di ranjang.
Baca juga: Diperiksa 3 Hari Berturut-turut, Kesehatan Putri Candrawathi Menurun
"Pakaian tahanan dipilihkan secermat mungkin guna meminimalkan kemungkinan dipakai sebagai instrumen untuk gantung diri. Hindari penggunaan peralatan makan berupa benda tajam semisal kaca dan garpu. Kalau perlu, pasang CCTV. Perhatikan perkataan yang bersangkutan, tangkap pesan-pesan samar tentang mengakhiri hidup," ujarnya.
"Semoga PC bisa terus sehat, sehingga proses pertanggungjawaban pidananya dapat berlangsung sesuai harapan masyarakat," tambah Reza.