Minggu, 10 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Diperiksa 3 Hari Berturut-turut, Kesehatan Putri Candrawathi Menurun  

Kondisi kesehatan Putri Candrawathi menurun setelah diperiksa penyidik 3 hari berturut-turut, sebelum ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir J

Tayang:
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Istimewa
Putri Chandrawati, istri Irjen Ferdy Sambo, berselfie dengan para ajudannya termasuk Brigadir J. Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana atas Brigadir J. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan kondisi kesehatan kliennya kini menurun.

Sebab kata dia, Putri Candrawathi sempat menjalani pemeriksaan 3 hari berturut-turut oleh penyidik Bareskrim, sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan atas Brigadir J, Jumat (19/8/2022).

Bahkan kata Arman, pada Kamis (18/8/2022) kemarin, kliennya tak bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara.

"Kondisinya menurun setelah tiga hari berturut-turut dilakukan pemeriksaan," katanya kepada Wartakotalive.com, Jumat (19/8/2022).

Namun, Arman mengaku penyidik memiliki kewenangan dan pertimbangan atas penetapan tersangka kliennya.

Ia berharap, penyidik segera melengkapi berkas perkara agar kasus Brigadir Yosua segera di sidangkan.

Baca juga: Komnas Perempuan Minta Polisi Hormati Hak-hak Putri Candrawathi, Usulkan Pendampingan Psikologis

Sebab, pihaknya suDah siap memberikan pembelaan kepada kliennya di pengadilan.

"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan, terima kasih," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara pada Kamis malam sampai Jumat pagi, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Putri Candrawathi Diancam Hukuman Mati

Dari sana pihaknya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta dan permufakatan jahat. Ancamannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

 

 

 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved