Polisi Tembak Polisi
Komnas HAM-Perempuan Minta Putri Candrawathi Didampingi Psikolog Agar Lancar Berikan Keterangan
Theresia menilai perlindungan psikologi merupakan hak atas kesehatan yang dimiliki Putri, walaupun statusnya sudah menjadi tersangka.
Tanpa kehadiran Putri, lanjut Andi, penyidik melakukan gelar perkara, dan berdasarkan dua alat bukti, menetapkan Putri sebagai tersangka.
Alat bukti pertama adalah keterangan saksi, dan alat bukti kedua adalah CCTV yang ada di rumah Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, dan yang ada di dekat TKP."
Baca juga: Ancam Tindak Tegas Polisi yang Tak Becus Berantas Perjudian, Kapolri: Pejabatnya Bakal Saya Copot!
"Yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam."
"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial of evidence, atau barang bukti tak langsung>"
"Yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga."
"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," jelas Andi.
Isi Lengkap Pasal-pasal yang Diterapkan kepada Putri Candrawathi Sebagai Tersangka
Tim khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Jadi pasal yang kami persangkakan kepada Ibu PC itu adalah pasal 340 subsider 338, juncto pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat konferensi pers di Bareskim, Jumat (19/8/2022) siang.
Berikut ini isi lengkap setiap pasal itu:
Pasal 340 KUHP:
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Pasal 338 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 55: