Polisi Tembak Polisi

Pekan Depan Irjen Ferdy Sambo Disidang Kode Etik untuk Proses Pemecatan dari Polri

Namun, Agung menjelaskan sidang kode etik untuk Ferdy Sambo belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Pekan depan bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bakal segera disidang kode etik untuk proses pemecatan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pekan depan bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bakal segera disidang kode etik untuk proses pemecatan.

Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Saat ini Propam Polri masih melakukan pemberkasan.

"Baik yang berkaitan dengan Perpol tadi, Kadiv Propam sudah melaporkan masih dalam proses pemberkasan," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Oknum Brigjen TNI Tembak Kucing, Ketua Komisi I DPR: Kalau Tidak Bisa Menyayangi, Jangan Dibunuh

Namun, Agung menjelaskan sidang kode etik untuk Ferdy Sambo belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, sidang kode etik baru akan digelar pada pekan depan.

"Insyaallah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik, tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," papar Agung.

Ini Lima Tersangka Pembunuh Brigadir Yosua dan Perannya

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tersangka pertama adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Tersangka kedua Bripka Ricky Rizal. Tersangka ketiga Kuwat Maruf, dan tersangka keempat adalah Irjen Ferdy Sambo.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu berperan menembak Brigadir Yosua.

Bripka Ricky Rizal turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Kuwat Maruf turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Baca juga: Rabu Pekan Depan Komisi III DPR Panggil Kapolri Bahas Isu Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303

Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan, dan menskenario peristiwa, seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Lantas, tersangka kelima dan teranyar adalah Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga."

Baca juga: Ancam Tindak Tegas Polisi yang Tak Becus Berantas Perjudian, Kapolri: Pejabatnya Bakal Saya Copot!

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved