Praperadilan

Sidang Praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng di PN Jaksel, KPK Minta Eksepsinya Diterima

KPK sampaikan eksepsi terkait gugatan praperadilan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng

Istimewa
Sidang gugatan praperadilan Bupati Mimika atas KPK di PN Jaksel, Kamis (18/8/2022). KPK Minta eksepsinya diterima 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng menggugat penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan Eltinus terdaftar pada 20 Juli lalu dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Sidang praperadilan kembali digelar di gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Bekas Wali Kota Cimahi Suap Penyidik KPK Rp500 Juta untuk Amankan Kasus Bansos

Sidang dengan agenda penyerahan bukti dan penyampaian materi tindak pidana korupsi Bupati Mimika

Hal itu guna menentukan status perkara Praperadilan yang akan diputuskan oleh Hakim tunggal, Wahyu Imam Santoso, SH MH.

Sidang Praperadilan ini dihadiri perwakilan KPK Iskandar, penasehat hukum dari Bupati Mimika yang berlangsung di ruang sidang utama PN Jaksel.

"Dengan ini sidang Praperadilan kami buka," ucap Wahyu Iman Santoso.

Dalam sidang kali ini, KPK membacakan materi bukti-bukti diruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

"Anggaran proyek pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32 Kabupaten Mimika Provinsi Papua telah ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 21 miliar," kata Plt Kepala Bagian Litigasi KPK, Iskandar di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis (18/8).

Baca juga: KPK Geledah Kantor Perusahaan Mardani Maming PT Batu Licin 69 di Tanah Bumbu

Iskandar menyebut, keterlibatan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dalam perkara ini menjadi orang yang bertanggungjawab.

Karena menurut analisa KPK bahwa pembangunan Gereja tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi awal.

"Karena fakta-fakta itu mengindikasikan bahwa kerugian negara memang sudah ada, bahkan telah terjadi dan sudah ada wujudnya," jelas Iskandar.

Lebih rinci dia menegaskan pembangunan gereja itu menurut hubungan analisa KPK bahwa proyek itu memiliki kualitas yang tidak baik.

Sehingga lembaga antirasuah menyimpulkan sudah ada perbuatan melawan hukum yang diperbuat Eltinus.

"Kami meyakini perbuatan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 21 miliar dalam proyek ini," bebernya lagi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved