Kehilangan Rp 2,7 triliun Buntut 85 Persen Bangunan Bebas Pajak, Begini Langkah Pemprov DKI Jakarta
Pembebasan PBB untuk bangunan dengan NJOP kurang dari Rp 2 miliar membuat Pemprov DKI Jakarta kehilangan pendapatan kas daerah hingga Rp 2,7 triliun.
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, SAWAH BESAR - Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar membuat Pemprov DKI Jakarta kehilangan pendapatan kas daerah hingga Rp 2,7 triliun.
Anies mengungkapkan ada 1,4 juta bangunan di Jakarta dimana 1,2 juta bangunan di antaranya bernilai kurang dari Rp 2 miliar, sedangkan 200 ribu bangunan lainnya bernilai lebih dari Rp 2 miliar.
"Dengan kebijakan ini, maka 85 persen bangunan di Jakarta tidak terkena PBB atas tempat tinggal. Yang nilainya di atas Rp 2 miliar, masih terkena PBB," kata Anies di RPTRA Madusela, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2022).
Dampaknya Pemprov DKI Jakarta kehilangan pendapatan kas daerah hingga Rp 2,7 triliun buntut dari pembebasan PBB terhadap 1,2 juta bangunan yang bernilai kurang dari Rp 2 miliar.
Baca juga: Politisi Nasdem Terus Memuji Kinerja Anies Baswedan, Kali ini Soal Gratis PBB
Anies beralasan dana pembebasan pajak digunakan masyarakat untuk kebutuhan hidup. Menurutnya, setiap warga membutuhkan lahan minimal berukuran 60 meter dan rumah 36 meter untuk hidup layak.
Hal tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) soal standar minimal kebutuhan hidup layak bagi keluarga.
"Negara tidak memajaki untuk kebutuhan hidup yang wajar bagi setiap keluarga. Kami ingin di Jakarta warganya merasakan keadilan sosial," imbuhnya.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusi Herawati telah memikirkan sumber pengganti dana yang tidak diterima dengan fiskal kadaster atau mencatat ulang objek pajak bangunan.
Baca juga: Momentum HUT ke-77 RI, Anies Baswedan Ingatkan Masyarakat Taat Pajak
"Misalnya masih tanah kosong di data, ternyata sekarang sudah ada bangunannya. Kemudian, bangunan yang belum kena pajak akan dikenai tahun ini," kata Lusi Herawati di tempat yang sama.
Selain itu Bapenda juga akan menggenjot pemasukan kas daerah dari pajak restoran dan hotel. Kendati demikian, Lusi memastikan tagihan pajak tidak akan memberatkan para pengusaha.
"Jadi pengusaha itu pajaknya atas omzet. Jadi ibaratnya restoran, dengan tax expenditure itu diharapkan konsumsi masyarakat jadi bertambah, nah ini akan berdampak pada perusahaan. Otomatis omzet restoran atau hotel akan naik," ujarnya.
Lusi menargetkan pencatatan ulang objek pajak di DKI Jakarta akan rampung sebelum masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan selesai pada 16 Oktober 2022 mendatang.