Kemerdekaan RI

Momentum HUT ke-77 RI, Anies Baswedan Ingatkan Masyarakat Taat Pajak

Momen HUT ke-77 Republik Indonesia jadi alasan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengingatkan masyarakat untuk taat dengan kewajiban membayar pajak

Warta Kota/Indri Fahra Febrina
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Madusela, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Rabu (17/8/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, SAWAH BESAR - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengingatkan masyarakat untuk taat membayar pajak bertepatan di HUT ke-77 Republik Indonesia. 

Anies tak ingin melihat warga menderita karena tingginya tagihan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di zaman sekarang. 

Menurutnya, kemerdekaan hakiki adalah mampu menaungi hak dan kewajiban masyarakat. Satu di antaranya yaitu meringankan PBB masyarakat. 

"Hari ini kita merayakan kemerdekaan. Tapi kita harus ingat kemerdekaan bukan soal menggulung kolonialisme, kemerdekaan adalah soal menggelar keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Anies di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Madusela, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Rabu (17/8/2022).

Baca juga: HUT ke-77 RI, Anies Baswedan Ingatkan Masyarakat Tanggung Jawab Teruskan Janji Kemerdekaan

Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) khusus tanah di Jakarta paling tinggi se-Indonesia.

Meskipun begitu, ia tak ingin kebijakan PBB membuat warga tidak mampu membayar tagihan dan terusir dari tanahnya. 

"Jangan sampai pemerintah atas nama meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan pendapatan untuk pembangunan secara tidak langsung mengusir penduduknya," ujarnya. 

"Yang terusir yang tidak mampu, yang prasejahtera, yang hidupnya sulit. Mereka yang pertama kali akan terancam apabila PBB NJOP-nya dinaikan terus menerus," sambungnya. 

Anies berharap warga Jakarta mendapat kesempatan tinggal di tanah asalnya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun memberikan kebijakan PBB yang adil dan merata untuk semua warga ibu kota. 

Baca juga: Anies Baswedan akan Berkomentar Soal Pemilu 2024 Usai Pensiun dari Gubernur DKI pada 16 Oktober 2022

Rumah dan bangunan yang bernilai di bawah Rp 2 miliar dibebaskan dari tagihan PBB. Terdapat 1,4 juta rumah tinggal di Jakarta. 

Menurut Anies, 1,2 juta rumah tinggal nilainya di bawah Rp 2 miliar. Sementara, 200 ribu rumah lainnya memiliki nilai jual di atas Rp 2 miliar. 

"Jadi dengan kebijakan ini, maka 85 persen rumah dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB di tempat ini. Yang nilainya di atas Rp 2 miliar, mereka masih terkena PBB," imbuhnya. 

Anies menyadari rumah menjadi kebutuhan dasar setiap manusia. Pemerintah pun mengganggap PBB sebagai pendapatan asli daerah untuk membiayai pembangunan yang berorientasi pada masyarakat.

"Kami arahkan di DKI Jakarta bahwa kita orientasinya adalah pajak dari kegiatan usaha, kegiatan yang ada nilai tambahnya. Kalau rumah tinggal, rumah tempat kita hidup itu kebutuhan dasar manusia," tukasnya. (M35)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved