Jumat, 24 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Deolipa Yumara Sebut Ferdy Sambo Biseksual dan Psikopat

Deolipa Yumara menyebut bahwa Irjen Ferdy Sambo, tersangka otak pembunuhan Brigadir J, adalah seorang psikopat dan biseksual

Akun YouTube Tvonenews
Eks kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menyebut bahwa Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuh Brigadir J adalah seorang biseksual dan psikopat 

Dugaan adanya isu LGBT dibalik kasus pembunuhan Brigadir J ini juga tersirat dari pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD.

Ia mengatakan motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo adalah sangat sensitif.

Sebab ungkap Mahfud, selain mengerikan juga ada unsur menjijikkan dalam motif kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Hal itu dikatakan Mahfud MD saat dalam acara Close The Door di akun YouTube @Deddy Corbuzier, yang ditayangkan, Jumat (12/8/2022).

Awalnya Mahfud mejelaskan bahwa kasus tuduhan pelecehan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati oleh Brigadir J, sudah selayaknya dihentikan atau di SP-3.

Sebab kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah menyeret Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka bersama 3 tersangka lain yang semua adalah ajudan dan pembantunya.

"Ya, Harus di SP 3 dong, kan yang dituduh melecehkan sudah ditembak mati. Nah, cerita cerita laporan pemeriksaan itu yang mengerikan begitu. Mengerikan campur menjijikkan juga. Makanya saya bilang sensitif. Bagaimana tuduhan terhadap dia, melecehkannya bagaimana, itu kan ada uraiannya. Nah tutup di sini, jangan dijebak lagi, jangan dicecar saya, haha," kata Mahfud kepada Deddy Corbuzier.

"Wah, kalau mas Deddy tahu yang lebih dalam, gitu ya, tidak terlalu sensitif. Ngeri lagi. Makanya saya bicara yang sudah diketahui publik saja. Saya highlight gitu," kata Mahfud.

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya sempat menjelaskan maksud bahwa motif pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy  Sambo, adalah sensitif dan beberapa spekulasi banyak beredar atau di dengar masyarakat.

Baca juga: Putri Candrawathi ke Adik Brigadir J: Lihat Abang Kamu, Multi Talenta, Bingung Mau Kasih Gaji Berapa

Menurut Mahfud, sejauh ini ada tiga spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait motif pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Yakni pelecehan seksual, perselingkuhan segi empat dan perkosaan, yang mengakibatkan Brigadir J dihabisi Ferdy Sambo.

Oleh karena itu, kata Mahfud penjelasan soal motif pembunuhan itu hanya berhak disampaikan langsung oleh tim penyidik dari kepolisian.

"Kalau motif biar dikonstruksikan hukumnya oleh Polri. Jangan tanya ke saya. Karena apa, karena menurut saya, sensitif. Apa sensitifnya, menyangkut orang dewasa," kata Mahfud dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu (10/8/2022) malam.

"Pertama katanya pelecehan. Pelecehan itu apa sih, apakah membuka baju atau apa. Kan itu untuk orang dewasa. Kedua, katanya perselingkuhan empat segi. Loh siapa yang bercinta dengan siapa. Lalu, yang ketiga, yang terakhir yang mungkin karena perkosa, usaha perkosa lalu ditembak. Itu kan sensisitf" katanya.

"Jadi yang buka itu jangan saya, polisi saja. Karena ITU uraiannya panjang. Nanti polisi yang membuka ke publik lalu dibuka di pengadilan, oleh jaksa. Kalau tanya ke saya nanti malah salah," katanya.

Mahfud mengakui banyak bocoran soal kemungkinan motif pembunuhan ini.

"Tapi biar dikonstruksi dulu oleh polisi," katanya.

Baca juga: Pengacara Brigadir J: Ajaib, Ada Orang Mati Transfer Uang ke Rekening Orang Hidup

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan motif pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo, masih didalami Timsus dengan melakukan pendalaman dan memeriksa saksi-saksi.

"Tadi sudah saya jelaskan, bahwa terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Karenanya saat ini belum bisa kita simpulkan," kata Listyo.

"Namun yang pasti untuk motif ini yang menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan, untuk kesimpulannya tim saat ini masih terus bekerja. Ada beberapa yang saat ini sedang diperiksa dan tentunya nanti akan kita informasikan. Namun yang paling penting, peristiwa utamanya adalah penembakan," kata Listyo.

Dalam kasus ini polisi menetapkan empat tersangka. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E dan Kuwat Maaruf. Keempatnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang permufakatan jahat.

Dimana ancaman hukumannya adalah pidana mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.(bum)

 

 

Sumber: WartaKota
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved