Pajak Bumi dan Bangunan

Anies Baswedan Bikin Terobosan, Gratiskan PBB Bagi Rumah yang Digunakan untuk Kegiatan Keagamaan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebasjan PBB bagi rumah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan.

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Valentino Verry
warta kota/indri fahira
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Kepala Badan Pendapatan Daerah, Lusiana Herawati, akan membebaskan PBB bagi rumah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggratiskan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah yang mengadakan kegiatan keagamaan. 

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 26 tahun 2022 tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Objek Yang Digunakan Untuk Melayani Kepentingan Umum Di Bidang Keagamaan. 

Rumah yang digunakan melayani kepentingan keagamaan tidak dikenakan tagihan PBB-P2. 

"Objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan diberikan pengenaan nol persen atas PBB-P2," mengutip pasal 2 ayat 1 Pergub nomor 26 tahun 2022. 

Kendati demikian, kegiatan keagamaan yang diselenggarakan di objek pajak bersifat komersial tetap dikenakan PBB-P2. 

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ungkap banyak kegiatan keagamaan di rumah warga telah berlangsung sejak puluhan tahun silam. 

Bahkan, pemilik rumah merelakan lebih banyak ruangannya dipakai untuk kegiatan keagamaan, alih-alih ranah privasi.

"Ada Majelis Taklim, tempat untuk pendidikan agama sore bagi anak yang paginya sekolah umum. Sorenya kemudian sekolah agama di rumah-rumah. Nah yang seperti inilah kemudian kita berikan pembebasan atas pajaknya," kata Anies di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Madusela, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2022).

Baca juga: Anies Baswedan Pamer Pembangunan Hunian Vertikal, Klaim Terbanyak Dibanding Gubernur Sebelumnya

Anies miris melihat rumah yang menaungi kegiatan keagamaan pindah ke pinggiran Jakarta, padahal dulunya berada di pusat kota. 

Sebab, rumah tersebut dijual karena tidak mampu membayar tagihan PBB yang lumayan tinggi. 

"Jadi filosofi yang kita adopsi di Jakarta adalah Anda membantu tugas negara, karena kami bantu Anda dengan cara dikurangi pajaknya," katanya. 

Baca juga: Kukuhkan Paskibraka DKI Jakarta, Anies Baswedan: Kibar Bendera Merah Putih di Manapun Berada

"Kalau itu kegiatan komersial yang meningkatkan keuntungan, maka keuntungan dibagi,” ujarnya.

“Sebagian keuntungan disimpan oleh perusahaan, sebagian lagi disetorkan kepada pemerintah lewat pajak," sambungnya. 

Adapun rumah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan dapat terbebas dari PBB-P2 usai mengurus verifikasi dari Kementerian Agama Republik Indonesia. 

Nantinya, pihak Kemenag RI akan memverifikasi di lapangan untuk memastikan kegiatan keagamaan terselenggara di rumah warga. 

Alasan Anies membebaskan PBB-P2 pada rumah tersebut karena turut membantu pemerintah memajukan dan mencerdaskan masyarakat. 

 "Kalau pemerintah kan memang harus menyelenggarakan pendidikan. Kalau mereka (rumah untuk kegiatan keagamaan) kan tidak harus," tukasnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved