Polisi Tembak Polisi

LPSK Persilakan Putri Candrawathi Ajukan Permohonan Perlindungan Lagi, Tetap Harus Diperiksa

Dia memastikan LPSK tidak menutup ruang untuk Putri Candrawathi kembali mengajukan permohonan perlindungan.

Repro Kompas TV
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap membuka pintu bagi Putri Candrawathi, jika ingin mengajukan permohonan perlindungan kembali, setelah yang pertama ditolak. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap membuka pintu bagi Putri Candrawathi, jika ingin mengajukan permohonan perlindungan kembali, setelah yang pertama ditolak.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, kesempatan tersebut berlaku bukan hanya untuk Putri, tapi untuk siapapun warga negara yang merasa perlu dilindungi pada kasus tindak pidana.

"Ibu PC atau siapapun yang mengajukan permohonan ke LPSK kemudian diputuskan ditolak oleh LPSK, itu tidak menutup ruang untuk mengajukan permohonan kembali," kata Edwin kepada awak media, Selasa (16/7/2022).

Baca juga: Jika 16 Parpol yang Persyaratannya Tak Lengkap Menggugat, KPU Serahkan kepada Bawaslu

Dia menegaskan, untuk setiap permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh warga Indonesia termasuk Putri Candrawathi, harus dilakukan mekanisme tahapan pemeriksaan.

Hal itu juga berlaku untuk permohonan perlindungan kembali, dalam artian lain yang bersangkutan sudah pernah mengajukan namun ditolak.

"Tetapi tetap saja LPSK melakukan pemeriksaan lagi," ucap Edwin.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 16 Agustus 2022: Dosis I: 203.027.594, II: 170.549.667, III: 58.903.239

Oleh karenanya, dia memastikan LPSK tidak menutup ruang untuk Putri Candrawathi kembali mengajukan permohonan perlindungan.

Bahkan, LPSK, kata Edwin tidak memberikan batasan kepada Putri Candrawathi untuk mengajukan hal tersebut.

"LPSK enggak pernah kasih halangan untuk mereka mengajukan lagi, jadi enggak ada batas berapa kali bisa mengajukan permohonan ke LPSK."

"Ya bebas aja siapapun yang membutuhkan LPSK, silakan mengajukan permohonan," tutur Edwin.

Sejak Awal Sudah Merasa Janggal

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi, karena tidak ada satupun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto saat konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Baca juga: DAFTAR 24 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 yang Dokumennya Lengkap dari Total 40 Pendaftar

Hasto menyatakan, dalam proses pemeriksaan asesmen yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi, pihaknya tak dapat keterangan apa pun dari yang bersangkutan.

Pihaknya juga sudah merasa janggal atas pelaporan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi melalui suaminya, Irjen Ferdy Sambo.

Sebab kata Hasto, permohonan itu dilayangkan dalam nomor yang sama dengan laporan yang berbeda.

Baca juga: Siang Ini Deolipa dan Boerhanuddin Gugat Bharada Eliezer Hingga Kapolri ke PN Jaksel

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini."

"Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022, dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli," ungkapnya.

Hasto juga menyatakan, penolakan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ini didasari karena disetopnya penyidikan terhadap laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan.

Baca juga: LPSK Bakal Putuskan Nasib Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi, Kemungkinan Tak Dikabulkan

Kedua dugaan kasus itu yang menjadi dasar Putri Candrawathi melayangkan permohonan perlindungan.

"Jadi bukan dasarnya pelakunya sudah meninggal SP3 atau gimana, tetapi karena kasus ini telah dihentikan pihak kepolisian," jelas Hasto.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan penyidikan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca juga: Kabareskrim: Yang Tahu Pasti Peristiwa di Magelang Hanya Allah SWT, Almarhum, dan Putri

Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir Yosua melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan, dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dan atau pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada Hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan."

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 12 Agustus 2022: Dosis I: 202.924.827, II: 170.462.394, III: 58.401.253

"Dengan pelapor Putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," beber Andi.

Kata Andi, tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana dalam laporan itu. Dengan kata lain, Brigadir Yosua tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Putri.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui, bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," terangnya.

Berada di Pekarangan Rumah Sebelum Dieksekusi

Brigadir Yosua dipastikan tak melakukan pelecehan seksual kepada istri Putri Candrawathi. Sebab, Brigadir Yosua berada di pekarangan rumah sebelum dieksekusi.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, semua saksi melihat Brigadir Yosua tak masuk ke dalam rumah saat mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dengan kata lain, tudingan Brigadir Yosua masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi lalu melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol, tidak terbukti. Sebab, dia tak masuk ke dalam rumah dinas Irjen Sambo.

Baca juga: 34 DPD dan Organisasi Sayap Partai Gerindra Bulat Usung Prabowo Subianto Jadi Capres 2024

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua, almarhum Josua berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," jelas Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Agus menjelaskan, Brigadir Yosua baru masuk ke dalam rumah setelah Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.

Lalu, Irjen Sambo memerintahkan Brigadir Yosua masuk ke dalam rumah, kemudian dieksekusi.

"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," ucapnya. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved