Polisi Tembak Polisi
Masih Berusaha Periksa Putri Candrawathi, Komnas HAM Gandeng Ahli
Komnas HAM berharap Putri bisa menceritakan atau memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komnas HAM terus berupaya memeriksa Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya menggandeng ahli untuk memeriksa Putri, mengingat kondisi mental Putri tidak stabil saat ini.
"Kami menggandeng ahli untuk kemudian melihat dan juga membantu Komnas HAM dalam proses permintaan keterangan Bu Putri, dengan melihat kekhususan kondisi Bu Putri," kata Beka di Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: DAFTAR Lengkap 68 Anggota Paskibraka 2022, Bakal Bertugas di Istana pada 17 Agustus Pagi dan Sore
Dia menyebut saat ini kegiatan itu tengah dilakukan oleh pihaknya.
Dengan ini, Komnas HAM berharap Putri bisa menceritakan atau memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
"Sudah dan sedang dilakukan (penggandengan ahli)," ucapnya.
Gagal
Komnas Perempuan didampingi Komnas HAM gagal memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Jumat (12/8/2022).
Karena, kondisi Putri Candrawathi belum stabil dan ia meminta pemeriksaan ditunda.
"Permintaan keterangan terhadap Bu Putri, jadi Bu Putri baru saja konfirmasi meminta untuk ditunda," kata komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada awak media, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Istri Irjen Ferdy Sambo Tak Dilecehkan, Brigadir Yosua Ada di Pekarangan Rumah Sebelum Dieksekusi
Beka mengatakan, keputusan pihaknya membatalkan pemeriksaan terhadap Putri, karena adanya pernyataan dari kuasa hukum yang menyebut sang klien sedang tidak dalam kondisi yang baik.
Lebih lanjut, kata Beka, dalam hal ini, pihaknya memang tidak mau memaksakan yang bersangkutan menjalani pemeriksaan.
Kata dia, seseorang yang sedang diperiksa harus dalam keadaan nyaman dan tanpa tekanan, sebagaimana prinsip menghargai hak asasi manusia.
Baca juga: Bikin Laporan Palsu Soal Pelecehan Seksual, Nasib Putri Candrawathi Diserahkan kepada Timsus Polri
"Kita yang terpenting bagaimana mendapat keterangan yang dari bersangkutan tanpa ada tekanan, nyaman, dan yang lain sebagainya, itu prinsip HAM," tutur Beka.
Kendati demikian, Beka belum membeberkan secara pasti kapan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.
Pihaknya hanya ingin memastikan, pemeriksaan akan dilakukan jika yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan tidak merasakan trauma.
"Ketika mau jalan begitu, yang bersangkutan tidak bisa. Kami tidak ingin menyebabkan Bu Putri trauma lagi," ucap Beka.
Bikin Laporan Palsu Soal Pelecehan Seksual, Nasib Putri Candrawathi Diserahkan kepada Timsus Polri
Putri Candrawathi, istri tersangka Irjen Ferdy Sambo, berbohong soal laporan dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun menjawab kemungkinan Putri bisa dijerat pidana, karena membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual tersebut.
Ia menjelaskan, pihaknya menyerahkan nasib Putri Candrawathi kepada tim khusus.
Baca juga: PBNU Tunjuk Gus Gudfan Jadi Plt Bendahara Umum Gantikan Mardani Maming
Nantinya, timsus yang akan menentukan status hukum Putri.
"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Kasus Disetop
Bareskrim Polri menghentikan penyidikan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir Yosua melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan, dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dan atau pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada Hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan."
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 12 Agustus 2022: Dosis I: 202.924.827, II: 170.462.394, III: 58.401.253
"Dengan pelapor Putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," beber Andi.
Kata Andi, tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana dalam laporan itu. Dengan kata lain, Brigadir Yosua tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Putri.
"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui, bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," terangnya.
Berada di Pekarangan Rumah Sebelum Dieksekusi
Brigadir Yosua dipastikan tak melakukan pelecehan seksual kepada istri Putri Candrawathi. Sebab, Brigadir Yosua berada di pekarangan rumah sebelum dieksekusi.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, semua saksi melihat Brigadir Yosua tak masuk ke dalam rumah saat mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dengan kata lain, tudingan Brigadir Yosua masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi lalu melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol, tidak terbukti. Sebab, dia tak masuk ke dalam rumah dinas Irjen Sambo.
Baca juga: 34 DPD dan Organisasi Sayap Partai Gerindra Bulat Usung Prabowo Subianto Jadi Capres 2024
"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua, almarhum Josua berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," jelas Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Agus menjelaskan, Brigadir Yosua baru masuk ke dalam rumah setelah Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.
Lalu, Irjen Sambo memerintahkan Brigadir Yosua masuk ke dalam rumah, kemudian dieksekusi.
"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," ucapnya. (Abdi Ryanda Shakti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/putri-candrawathi-datangi-mako-brimob.jpg)