Pendidikan
Pengamat: Intoleransi Pada Sekolah Negeri di Jakarta Sudah Tahap Merisauhkan
Pengamat Pendidikan, Andreas Tambah menilai perilaku intoleransi di sekolah negeri DKI Jakarta sudah masuk tahap merisaukan.
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Dian Anditya Mutiara
"Kita masih nunggu, kita kasih waktu Dinas Pendidikan seminggu," kata anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Ima Mahdiah saat dihubungi pada Jumat (12/8/2022).
Berikut kasus dugaan intoleransi di sekolah yang ditemukan Fraksi PDIP DPRD:
1. SMAN 58 Jakarta Timur
Terdapat oknum Guru SMAN 58 Jakarta yang melarang pelajar memilih ketua OSIS non muslim.
2. SMAN 101 Jakarta Barat
Pelajar non muslim diwajibkan memakai kerudung pada Jumat karena alasan penyeragaman pakaian sekolah.
3. SMPN 46 Jakarta Selatan
Pelajar ditegur gurunya secara lisan karena tidak menggunakan jilbab di lingkungan sekolah.
Pelajar tersebut merasa tertekan akibat teguran guru tersebut.
4. SDN 02 Jakarta Pusat
Pengurus Sekolah SDN 02 Cikini mewajibkan seluruh pelajarnya memakai baju muslim pada saat Ramadan.
Padahal, terdapat pelajaran non muslim di sekolah tersebut.
5. SMKN 6 Jakarta Selatan
Pelajar dipaksa mengikuti pelajaran Kristen Protestan padahal, ia menganut agama Hindu dan Buddha di SMKN 6 Jakarta Selatan.
6. SMPN 75 Jakarta Barat