Polisi Tembak Polisi

KNPI Lakukan Uji Materi UU Polri Buntut Tragedi Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo pada Brigadir J

Pengurus KNPI Rasminto mewacanakan untuk uji materi UU Polri, cegah pembunuhan berencana terulang seperti kasus Ferdy Sambo.

Warta Kota/Fitriandi Fajar
Koordinator Bidang DPP KNPI Dr. Rasminto akan melakukan uji materi UU Polri akibat pembunuhan berencana Brigadir J atas skenario Ferdy Sambo. 

Rasminto lalu membandingkan pangkal hukum lembaga Polri dan TNI yang sama-sama sebagai alat negara diatur dalam UUD 1945. Namun implementasi kebijakan dan operasional kedua lembaga tersebut berbeda.

“Sangat jelas bahwa TNI sebagai alat negara termaktub pada Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 dan juga disebutkan bahwa TNI berada langsung di bawah Presiden sesuai Pasal 3 ayat (1) UU 34 tahun 2004 tentang TNI,” ucapnya.

“Nah ini ada kerancuan ketatanegaraan di mana walaupun TNI dan Polri sama sama berada langsung di bawah Presiden, tapi urusan strategi kebijakan TNI dan administrasi berada di bawah Kementerian Pertahanan," katanya.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Ia menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J bersama 3 tersangka lainnya. Sambo diketahui memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Ia menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J bersama 3 tersangka lainnya. Sambo diketahui memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J (Warta Kota/ Angga Bhagya Nugraha (Angga))

"Berbeda dengan Polri segala urusan kebijakan hingga operasional berada pada Polri sendiri,” lanjut dosen dari Universitas Islam (Unisma) Bekasi’ 45 ini.

Kata dia, amanah reformasi dalam Inpres Nomor 2 tahun 1999, menjelaskan bahwa Polri sebagai lembaga pertahanan dan keamanan bersifat sebagai lembaga operasional.

Meski Polri sebagai institusi negara bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan keadilan, tapi jika ditilik sejarahnya merupakan institusi pemisahan dari ABRI. 

“TNI juga bersifat operasional dan menilik dari nilai sejarah dan produk hukum terdahulu, sudah seharusnya Polri kembali berada di bawah koordinasi Kementerian dan perlu dilakukan judicial review terhadap UU Nomor 2 tahun 2002 khususnya pada Pasal 8 tersebut,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia diminta memasukkan lembaga Polri di bawah kementerian, buntut kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Harapannya kementerian bisa menjadi lembaga kontrol demi mengantisipasi tragedi pembunuhan polisi oleh polisi.

Koordinator Bidang DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Dr Rasminto mengatakan, kasus pembunuhan Brigadir J dapat menjadi momentum penataan kelembagaan Polri di bawah kementerian.

Soalnya kasus ini melibatkan beberapa anggota polisi dari berbagai pangkat, mulai dari perwira tinggi (pati), perwira menengah (pamen) hingga perwira junior.

“Adanya kementerian yang menaungi Polri selain dapat merumuskan kebijakan terkait keamanan negara, juga dapat sebagai lembaga kontrol Polri itu sendiri,” kata Rismanto.

Menurutnya, kementerian yang menaungi Polri akan meringankan tugas Polri itu sendiri. Nantinya, Polri dapat lebih fokus pada tataran operasional karena kementerian akan berperan pada fungsi kebijakan dan anggaran.

“Polri fokus pada tupoksi menjaga keamanan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum,” ujar dosen Geografi Politik dari Universitas Islam (Unisma) 45 Bekasi ini.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved