Polisi Tembak Polisi

Kejaksaan Agung Kerahkan 30 Jaksa Penuntut Umum Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Kejagung, kata Ketut, juga telah menerima SPDP atas tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Kompas.Com
Kejaksaan Agung menunjuk 30 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kejaksaan Agung menunjuk 30 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Kejagung, kata Ketut, juga telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Surat itu telah diterima oleh Jampidum Kejaksaan Agung.

"SPDP sudah masuk ke Jampidum," ucapnya.

Ini Empat Tersangka Pembunuh Brigadir Yosua dan Perannya

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Selama proses penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Tersangka pertama adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Tersangka kedua Bripka Ricky Rizal. Tersangka ketiga KM, dan tersangka keempat adalah Irjen Ferdy Sambo.

Agus menjelaskan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu berperan menembak Brigadir Yosua.

"Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban."

Baca juga: Peringatan Ketiga Jokowi Agar Polri Usut Tuntas Kasus Brigadir Yosua: Ungkap Kebenaran Apa Adanya

"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban."

"FS, menyuruh melakukan, dan menskenario peristiwa, seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga," beber Agus.

Keempat tersangka tersebut dijerat pasal 340 subsider pasal 338 Jo pasal 55 dan pasa 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved