Polisi Tembak Polisi

Kabareskrim Geram pada Putri Candrawathi Buat Laporan Bohong Soal Pelecehan Seksual

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menggertak Putri Candrawathi karena memberikan laporan bohong soal pelecehan seksual.

Editor: Valentino Verry
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan Putri Candrawathi akan dikenakan pasal tindak pidana terkait laporan bohong pelecehan seksual atas kasus polisi tembak polisi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto buka suara terkait Putri Candrwathi, istri Irjen Ferdy Sambo, yang susah diperiksa oleh siapa pun.

Seperti diketahui, Putri telah membuat laporan bohong bahwa dirinya dilecehkan oleh almarhum Brigadir J pada 8 Juli 2022, yang mengakibatkan tewasnya polisi muda itu.

Karena dilecehkan, Brigadir J tewas didor oleh Bharada E, ajudan Ferdy Sambo yang lain.

Namun, dalam penyidikan kasus Ferdy Sambo itu tak ditemukan tindak pidana pelecehan seksual tersebut, artinya motif yang digulirkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah bohong.

Bareskrim Polri pun telah menghentikan laporan pelecehan seksual tersebut.

Seluruh saksi menyatakan Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tak pernah masuk kamar Putri Candrawathi.

Komjen Pol Agus Andrianto pun menjawab kemungkinan Putri Candrawathi dijerat pidana karena membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual tersebut.

Baca juga: Pengamat Melihat Keluarga Ferdy Sambo Stres Hadapi Tekanan Besar di Kasus Polisi Tembak Polisi

Ia menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan nasib Putri Candrawathi kepada timsus.

Nantinya, timsus yang akan menentukan status hukum Istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Hal yang pasti, kata dia, semua saksi melihat Brigadir J tak masuk ke dalam rumah saat mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendatangi Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok untuk menjenguk sang suami, Minggu (7/8/2022).
Istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendatangi Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok untuk menjenguk sang suami, Minggu (7/8/2022). (Repro Kompas TV)

Dengan kata lain, tudingan Brigadir J masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi lalu melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol tidak terbukti. Sebab, dia tak masuk ke dalam rumah dinas Irjen Sambo.

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum Josua berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," ungkap Agus.

Agus menjelaskan bahwa Brigadir J baru masuk ke dalam rumah setelah Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinas. Lalu, Irjen Sambo yang memberikan perintah Brigadir J masuk ke dalam rumah yang kemudian dieksekusi.

"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," pungkasnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih merasa trauma atas penembakan Bharada E dan Brigadir J.
istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih merasa trauma atas penembakan Bharada E dan Brigadir J. (Istimewa)

Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Di mana [Putri Candrawathi mengaku] waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.

Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.

Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencan dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved