Polisi Tembak Polisi

Dapat Perlindungan Darurat dari LPSK, Bharada Eliezer Kini Dilindungi 24 Jam di Rutan Bareskrim

Dengan begitu, tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut sudah dalam perlindungan LPSK.

Istimewa
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memberikan perlindungan darurat kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, atas permohonan menjadi justice collaborator. 

Rapat paripurna itu dilakukan terkait pengajuan justice collaborator yang dilayangkan Bharada Eliezer atas kasus yang menjeratnya.

Hal itu menjadi salah satu poin bagi LPSK memberikan perlindungan darurat kepada Bharada Eliezer, mengingat yang bersangkutan akan mengungkap seluruh kejahatan atas tewasnya Brigadir J.

"Perlindungan yang diberikan kepada Bharada Eliezer ini, jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa-apa Bharada Eliezer sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," paparnya.

Baca juga: Kejaksaan Agung Kerahkan 30 Jaksa Penuntut Umum Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Hasto menyatakan, rapat paripurna itu akan digelar LPSK dalam waktu dekat.

Kendati demikian, dirinya belum dapat memastikan lebih jauh terkait waktu dilakukannya rapat paripurna itu.

"Dalam waktu satu minggu, kemudian akan diputuskan di rapat paripurna, cuma kalau ini dalam waktu ya paling cepat rapurnya ini akan segera diputuskan," terangnya. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved