Polisi Tembak Polisi

Wakil Ketua LPSK: Jokowi dan Mahfud MD Mesin Penggerak Kasus Brigadir Yosua Kembali ke Relnya

Atas hal itu, Edwin menilai kedua tokoh tersebut merupakan sosok yang paling berpengaruh membuat kasus tewasnya Brigadir Yosua terungkap.

Kolase foto (Kompas.com/Kompas TV)
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, Jokowi dan Mahfud MD merupakan mesin penggerak yang membuat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lurus sesuai jalurnya. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah sesuai jalur, usai Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, sesuainya alur proses hukum tersebut, karena adanya instruksi dan peran besar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang berkali-kali meminta kasus ini diselesaikan dengan cepat.

Menkopolhukam Mahfud MD juga dinilai turut mendorong agar kasus ini segera terungkap secara transparan.

"Tanpa atensi dari Presiden atau Menkopolhukam, ya kita enggak tahu lah (proses kasus hukum ini) seperti apa," kata Edwin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/8/2022).

Atas hal itu, Edwin menilai kedua tokoh tersebut merupakan sosok yang paling berpengaruh membuat kasus tewasnya Brigadir Yosua terungkap.

Dirinya bahkan menyatakan, Jokowi dan Mahfud MD merupakan mesin penggerak yang membuat kasus ini lurus sesuai jalurnya.

Baca juga: Petugas LPSK Pernah Disodorkan Dua Amplop Cokelat Tebal Usai Temui Irjen Ferdy Sambo di Kantornya

"Rasanya mesin penggerak dari kasus ini kembali ke relnya itu adalah Presiden dan Menkopolhukam," ucap Edwin.

Edwin meminta jika nantinya ada kasus besar serupa terjadi lagi, janganlah selalu menunggu atensi atau peran dan dorongan dari presiden maupun menteri, untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Sebab menurut Edwin, tugas dan tanggung jawab presiden dan menteri bukan untuk menangani proses perkara, melainkan ada institusi atau lembaga lain, dalam hal ini penegak hukum, yang memiliki tanggung jawab tersebut.

Baca juga: LPSK: Pertanyaannya Sekarang, Dugaan Pencabulan Terhadap Putri Candrawathi Ada Apa Tidak?

"Harapan kita jangan semua kasus lah, kan enggak mungkin Presiden sama Menkopolhukam ngurusin kasus-kasus, kan petugasnya ada APH, aparat penegak hukum."

"Jadi ketika rasa keadilan masyarakat tergugah jangan disepelekan" tuturnya. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved