Tidak Dapat Perlakuan Khusus, Roy Suryo Berada Satu Sel dengan Tahanan Lain
Pakar telematika Roy Suryo dipastikan tidak mendapat perlakuan khusus saat menjalani kurungan penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus meme.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Pakar telematika Roy Suryo sudah menjalani kurungan penjara selama satu minggu usai diperiksa tambahan sebagai tersangka pada Jumat (5/8/2022) lalu.
Roy dijadikan tersangka atas kasus meme stupa Candi Borobudur berwajah Presiden RI Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya tidak membedakan Roy dengan tersangka lain saat berada di dalam rumah tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Enggak ada perlakuan khusus," ujar Zulpan Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Tak Ingin Mendekam di Tahanan, Roy Suryo Ajukan Penangguhan, Penyidik Belum Merespon
Namun demikian, Zulpan tak mengetahui mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu satu sel dengan tahanan mana. Alumni Akpol 1995 hanya memastikan Roy Suryo tidak mendapat perlakuan khusus di mata hukum.
"Tapi dipastikan di sel tahanan Polda Metro Jaya," tuturnya.
Kendati tak memberikan perlakuan khusus, tapi kondisi kesehatan Roy Suryo masih dalam pengawasan anggota polisi. Jika ada keluhan, maka pihaknya akan membawanya ke Bidang Dokter dan Kesehatan (Biddokes).
"Tahanan kan makanan itu dari negara dan semua sama, jika keluarga itu menjenguk diperbolehkan membawa makanan. Kalau makananya menunya tidak diganti untuk bapak itu sendiri," terangnya.
Baca juga: VIDEO Roy Suryo Resmi Ditahan Atas Kasus Meme Stupa Candi Borobudur
Sebelumnya, Kuasa Hukum Kurniawan Santoso, Herna Suntana mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya usai menahan pakar telematika Roy Suryo pada Jumat (5/8/2022) kemarin.
Menurutnya, Roy Suryo sudah sepatutnya ditahan atas penistaan agama yaitu menyebar meme Candi Borobudur.
"Supaya jelas keadilan dan kesetaraan hukum, kami berharap tetap dilakukan penahanan sampai proses hukum selesai," katanya saat dikonfirmasi Senin (8/8/2022).
Herna mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan tanpa melakukan manuver untuk memancing reaksi negatif netizen.
Ia berharap, mantan Menteri Pemuda dan Olaharga itu bisa menjalani proses hukum dan tidak membuat peradilan di luar pengadilan.
"Kalau memang ada upaya pembenaran atau pembelaan ya silahkan dilakukan dipersidangan," tegasnya. (m26)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kabid-Humas-Polda-Metro-Jaya-Kombes-Zulpan-memastikan-letusan-senjata-api.jpg)