Polisi Tembak Polisi

Pengakuan Irjen Ferdy Sambo: Ulah Brigadir J di Magelang Lukai Harkat dan Martabat Keluarga

Ferdy Sambo mengakui telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan menyuruh Bharada E dan Brigadir R melakukannya.

Istimewa KANAL YouTube kompastv
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengumumkan penetapan tersangka Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam. Ia didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. 

"Sedangkan Irsus, agendanya pada hari ini melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya," ucapnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tidak ditemukan adanya tembak menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan di awal," ujarnya kepada wartawan Selasa (9/8/2022).

Tim khusus yang dibentuk olehnya justru menemukan peristiwa penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Penembakan terhadap Brigadir J, katanya dilakukan oleh Bharada E atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo.

"Saudara E mengajukan justice collaborator sehingga hal itu menjadikan terang menderang," ucapnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Penyebab Pertengkaran Ferdy Sambo dan Istri Hingga Putri Candrawathi Menangis

Rekayasa itu dibuat Ferdy Sambo supaya ada kesan terjadi baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir Yosua.

"Apakah FS terlibat atau menembak langsung, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi dan pihak terkait," tuturnya.

Dalam kasus ini Polri menetapkan 4 tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky, KW dan Irjen Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan peran masing-masing tersangka adalah Bharada Richard Eliezer melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.

Tersangka KM, membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Lalu Brigadir Ricky juga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Baca juga: Pertama Kalinya, Timsus Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka di Mako Brimob

Sementara Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada Eliezer melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Serta menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah di Komplek Polri Duren Tiga," kata Agus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Agus, kepada pada tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya," kata Agus. (bum)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved