Polisi Tembak Polisi

Mahfud MD Sebut Bharada E Bisa Bebas Bila Terbukti Cuma Jalankan Perintah Irjen Ferdy Sambo

Mahfud mengatakan, perlindungan kepada Bharada E menjadi penting, karena merupakan salah satu kunci pengungkapan kasus.

Istimewa
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC). 

Agus menjelaskan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu berperan menembak Brigadir Yosua.

"Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban."

Baca juga: Peringatan Ketiga Jokowi Agar Polri Usut Tuntas Kasus Brigadir Yosua: Ungkap Kebenaran Apa Adanya

"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban."

"FS, menyuruh melakukan, dan menskenario peristiwa, seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga," beber Agus.

Keempat tersangka tersebut dijerat pasal 340 subsider pasal 338 Jo pasal 55 dan pasa 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved