Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Operasi Sesarnya Agak Lama, Kontraksi Terus
Ferdy Sambo, kata Mahfud, ibarat bayi yang berhasil dikeluarkan melalui operasi sesar, bukan persalinan normal.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD mengibaratkan penetapan bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, seperti persalinan operasi sesar.
Ferdy Sambo, kata Mahfud, ibarat bayi yang berhasil dikeluarkan melalui operasi sesar, bukan persalinan normal.
“Operasi sesarnya agak lama, kontraksi terjadi terus."
Baca juga: INI Empat Tersangka Pembunuh Brigadir Yosua dan Perannya, Ferdy Sambo Menyuruh Menembak
"Malam ini Kapolri berhasil mengeluarkan bayinya dalam kasus kriminal, yaitu Ferdy Sambo."
"Sebagai tersangka dalam kasus menskenariokan dan memerintahkan pembunuhan,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Mahfud mengatakan, pembunuhan Brigadir Yosua mungkin berencana, karena pasal yang diterapkan adalah pasal 340 KUHP, selain pasal 338, 55, dan 56.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 9 Agustus 2022: Dosis I: 202.813.315, II: 170.356.449, III: 57.745.319
Bukan tidak mungkin para pelaku juga akan dijerat pasal 231, 221, dan 233 KUHP tentang menghalang-halangi proses penegakan hukum.
“Nanti ini masih akan banyak, tetapi yang pokok bayinya, yaitu pelaku atau terduga pelaku utamanya sudah ditemukan, yaitu dijadikan tersangka, Ferdy Sambo,” paparnya.
Mahfud yakin kepolisian melalui tim khusus (Timsus) dan inspektorat khusus (Irsus) akan menuntaskan kasus ini.
Baca juga: KIB Utamakan Kader Internal di Pilpres 2024, tapi Tak Tutup Pintu untuk Tokoh Eksternal
Ibarat operasi sesar, kata Mahfud, ada sisa-sisa darah dalam tubuh bayi yang masih harus dibersihkan.
“Dan akan menyelesaikan kontraksi-kontraksi yang masih tersisa, membersihkan darah-darahnya yang berceceran masih kotor di seluruh tubuh ini, masih ada 28 yang akan diperiksa lagi, terlebih dulu diperiksa melalui Irsus,” beber Mahfud.
Ini Empat Tersangka Pembunuh Brigadir Yosua dan Perannya
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Selama proses penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.
Tersangka pertama adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ferdy-sambo-diperiksa-bareskrim.jpg)