Jumat, 1 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Ungkap Kematian Brigadir Yosua Lewat Tulisan Tanpa Diminta

Saat akan diperiksa, Bharada E justru ingin menyampaikan keresahannya melalui sebuah tulisan.

Tayang:
Wartakotalive/Miftahul Munir
Irwasum Mabes Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, Bharada E minta kepada penyidik tidak perlu menanyakan peristiwa pembunuhan Brigadir J. Foto di Mabes Polri, Selasa(9/8/2022). 

Jenderal bintang empat itu mengaku, setelah Brigadir Yosua tewas Irjen Ferdy Sambo melakukan penembakan menggunakan senjata api Brigadir J ke dinding rumah.

Rekayasa itu dibuat Ferdy Sambo supaya ada kesan terjadi baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir Yosua.

"Apakah FS terlibat langsung, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi dan pihak terkait," tuturnya.

Timsus Bareskrim Polri akhirnya menetapakan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (9/8/2022) pagi.

Hasilnya didapati, bahwa Ferdy Sambo memberi perintah Bharada E untuk melakukan penembakan kepada Brigadir J.

"Saya ulangi, Timsus telah memutuskan Irjen FS sebagai tersangka," ujarnya di Mabes Polri. (m26)

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved