Polisi Tembak Polisi

Kemunculan Istri Ferdy Sambo oleh Penasehat Hukum, Bertentangan dengan UU TPKS?

Tapi, menurut Reza ada yang problematis dari pemunculan istri Irjen Ferdy Sambo di depan media di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022).

Tangkapan Layar Kompas TV
Putri Candrawathi, istri irjen Ferdy Sambo mendatangi Mako Brimob, Minggu (7/8/2022). Dengan menangis ia mengaku ikhlas memaafkan semua peristiwa yang terjadi seputar meninggalnya Brigadir J. Ada yang problematis dari pemunculan istri Irjen Ferdy Sambo di depan media di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menjelaskan dari seluruh korban kecelakaan lalu lintas, sekitar 15 persen mengalami guncangan jiwa. Sementara dalam kejahatan seksual, korban yang terguncang berat mencapai 80 persen.

"Satu data ini saja sudah menunjukkan keseriusan kejahatan seksual. Korban sudah sepatutnya ditolong. Hak-haknya dipenuhi," kata Reza lewat pesan tertulisnya kepada Wartakotalive.com, Selasa (9/8/2022).

"Apakah dalam kasus Duren Tiga benar-benar ada kejahatan seksual, tentu perlu menunggu hasil investigasi kepolisian," katanya.

Tapi, menurut Reza ada yang problematis dari pemunculan istri Irjen Ferdy Sambo di depan media di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022).

"Ia, oleh Kapolres Jaksel, disebut telah mengalami pelecehan seksual. Jadi, ia diposisikan sebagai (terduga) korban. Sebagai korban, salah satu hak pelindungannya adalah keharusan untuk dirahasiakan identitasnya. Itu ketentuan dalam UU TPKS," papar Reza.

Lalu bagaimana dengan kemunculan istri Ferdy Sambo, sembari memperkenalkan dirinya di hadapan media, Minggu malam?

Baca juga: Mau Periksa Istri Ferdy Sambo, Komnas HAM dan Komnas Perempuan Bahas Strategi

"Nah, beberapa malam lalu beliau dimunculkan oleh (Penasehat Hukum) PH-nya. Bahkan, PH secara khusus memberikan kesempatan kepada Ibu untuk menyampaikan pernyataan. Lalu, di awal pernyataannya, Ibu memperkenalkan diri dengan menyebut namanya," ujar Reza.

"Tidakkah situasi pemunculan Ibu itu bertentangan dengan UU TPKS? Kecuali Ibu itu bukan korban, maka tak jadi soal jika dimunculkan sedemikian rupa hingga terbuka identitasnya," kata Reza.

Lain hal, kata Reza, jika istri Ferdy Sambo hanya mengatakan bahwa "Saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami."

Baca juga: LPSK Asesmen Istri Ferdy Sambo di Rumahnya, Besok

"Apakah itu berarti Ibu akan mencabut laporannya di Polda Metro Jaya? Pelecehan seksual, jika itu yang terjadi di Duren Tiga, adalah delik aduan. Korban bisa menarik kembali laporannya," ujar Reza.

Apalagi katanya jika peristiwa pelecehan itu tidak benar-benar ada, maka penarikan laporan menjadi semakin relevan.

Tinggal lagi nantinya pemeriksa kondisi psikis istri Ferdy Sambo tersebut, yang perlu menjelaskan ujung pangkal temuan yang menjadi dasar laporannya.

"Yakni, benarkah Ibu mengalami guncangan jiwa? Jika benar, apa saja penyebab guncangan jiwa itu? Pemunculannya alamiah?," ujar Reza.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Istri Ferdy Sambo Kini Sering Menangis dan Diam dengan Tatapan Kosong

"Toh, kejadian Duren Tiga tampaknya mengandung sejumlah peristiwa yang traumatis bagi awam. Mulai dari dugaan pembunuhan, dugaan penyiksaan, dan lain-lain," kata Reza.

Menurut Reza, kata 'segala' sendiri, yang juga ada dalam perkataan istri Ferdy Sambom bisa dimaknai adanya lebih dari satu perbuatan atau pun satu perbuatan yang berulang dan telah dialaminya. 

"Perbuatan majemuk atau perbuatan berulang apakah itu?," kata Reza.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved