Aksi Begal Sadis
8 Orang Kawanan Begal Sadis Dibekuk Polsek Pademangan, 2 Diantaranya Pembunuh
Aparat Polsek Pademangan berhasil membekuk 8 orang kawanan begal sadis yang kerap beraksi di Jakarta Utara.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Aparat Polsek Pademangan berhasil membekuk 8 orang kawanan begal sadis yang kerap beraksi di Jakarta Utara.
Ke delapan tersangka dibekuk pekan lalu satu persatu. Dari delapan pelaku yang dibekuk diketahui 2 diantaranya adalah buronan atau DPO kasus pembunuhan saat tawuran.
Kapolsek Pademangan Kompol Happy Saputra menuturkan delapan pelaku yang dibekuk rata-rata berusia remaja. Mereka adalah EK (15), RA (19), F (20), R (19), IR (19), YD (17), IA (21), dan RS (17).
Baca juga: Berpura-pura Jadi Pembeli saat COD Ponsel, Seorang Pria di Warakas Jadi Korban Begal
Menurut Happy terungkapnya kawanan begal sadis ini berawal saat pihaknya melaksanakan patroli rutin di sekitar Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, 3 Agustus 2022 lalu.
Saat itu kata Happy anggotanya mencurigai tiga orang yang berboncengan motor. Saat polisi hendak menghentikannya, mereka malah kabur.
Pengejaran dilakukan dan berhasil membekuk ketiganya. Dari tangan mereka didapati senjata tajam celurit.
Baca juga: Motif Begal Sadis yang Habisi Nyawa Korbannya dengan Golok di Kebon Bawang
"Tim patroli lalu melakukan interogasi, karena dari tindak tanduk mereka dicurigai akan melakukan upaya pencurian dengan kekerasan. Kita temukan satu orang membawa sajam jenis celurit dan langsung kita kenakan UU Darurat," kata Happy.
Dari hasil interogasi diketahui mereka pernah melakukan pencurian dengan kekerasan di sejumlah lokasi dengan sasaran pengendara motor.
"Dari hasil pengembangan kami, kita bekuk lagi empat orang dan kita amankan. Setelah kita observasi ternyata dua dari mereka DPO Polsek Kemayoran, kasus pembunuhan saat tawuran," ungkapnya.
Dalam penyelidikan lebih lanjut katanya seorang lagi yang merupakan kepala komplotan begal dibekuk di tempat nongkrongnya di Kemayoran.
"Mereka satu tongkrongan di wilayah Kemayoran. Mereka melakukan curas di beberapa daerah, tidak hanya di Pademangan. Tapi juga di Tanjung Priok, Sunter, dan Gunung Sahar., Jadi ini ada tiga ungkap perkara dimulai dari upaya pencegahan yang kita lakukan," katanya.
Atas aksinya kata Happy, mereka dijerat dengan pasalĀ 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dimana ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. (m38)