Jumat, 15 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Cerita Keterlibatan Irjen Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J

Terkait apakah Bharada E bercerita tentang keterlibatan Irjen Ferdy Sambo dalam meninggalnya Brigadir J, Deolipa membenarkannya.

Tayang:
Wartakotalive/Miftahul Munir
Irjen Ferdy Sambo penuhi undangan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi atas kematian Brigadir Nofriansyah Yousa Hutabarat pada Kamis (4/8/2022) pagi. Tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada E bercerita tentang keterlibatan Irjen Ferdy Sambo dalam tewasnya Brigadir Yosua 

"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai Minggu.

Brigadir Ricky ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, tim penyidik Timsus Bareskrim Polri juga telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka.

Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR atau Ricky.

Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kuasa hukum keluarga melaporkan dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.(bum)

Sumber: WartaKota
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved