Polisi Tembak Polisi
Alasan Pengacara Bharada E Mundur Terungkap, Ternyata tak Kuat Atas Kebohongan yang Ada
Muhammad Burhanuddin, kuasa hukum Bharada E, bicara blak-blakan soal mundurnya pengacara lama pada kasus polisi tembak polisi.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin mengatakan, tim pengacara yang lama mundur karena tidak ada kecocokan informasi terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam surat pengunduran diri, informasi yang diterima tim kuasa hukum lamanya atas kematian Brigadir J selalu berubah-ubah.
Sehingga, tim kuasa hukum yang lama memutuskan untuk mengundurkan diri.
"Ini di surat pengunduran diri alasannya yang diajukan pengacara lama. Kita enggak mau terlibat sejauh itu," katanya, Senin (8/8/2022).
Burhanuddin mengaku, sebagai kuasa hukum yang baru, dirinya akan melindungi Bharada E semaksimal mungkin.
Namun, ia meminta agar Bharada E untuk berkata jujur dan transparan terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kita sebagai lawyer memelindungi semaksimal hukum acara berlaku, enggak mau bantu kalau enggak terbuk gimana. Sampaikan transparan apa yang terjadi nanti kita cari faktor yang ringan dia," tegasnya.
Baca juga: Fakta Terkuak, Kuasa Hukum Sebut Bharada E Dapat Perintah Membunuh dari Atasan
Menurutnya, kalau Bharada E berkata jujur dengan kematian Brigadir J, maka proses penyelidikan dan penyidikan akan berjalan cepat.
Kemudian akan mempermudah penyidik mencari siapa saja pelaku lain dalam pembunuhan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Kemarin, surat kuasa di depan kita tanda tangan, ngobrol cerita yang sebenarnya," jelasnya.
Baca juga: Gagal Bertemu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi: Saya Memercayai dan Tulus Menyintai Suami Saya
Sebelumnya, Bharada E mengaku diperintah oleh atasannya langsung untuk habisi nyawa Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yamara membenarkan kliennya mendapat perintah dari atasannya.
"Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," katanya Minggu (7/8/2022).
Baca juga: Pengamat Melihat Keluarga Ferdy Sambo Stres Hadapi Tekanan Besar di Kasus Polisi Tembak Polisi
"Engga, engga, atasan langsung, atasan yang dia jaga," sambungnya.
Namun demikian, ia tidak mau menyebutkan nama atasannya itu karena sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Bareskrim Polri.
Nantinya, penyidik Bareskrim Polri akan mengembangkan nama-nama yang sudah tertuang di dalam BAP tersebut.
"Nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pengacara-bharada-e-andreas-nahot-silitonga.jpg)