Penembakan

UPDATE, Irjen Ferdy Sambo Dikurung Sendirian di Dalam Ruangan Khusus Mako Brimob 30 Hari ke Depan

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo dikurung dalam ruangan khusus Mako Brimob selama 30 hari kedepan.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat jalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo di tempat dalam ruangan khusus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Sabtu (6/8/2022) sore hari.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo dikurung dalam ruangan khusus Mako Brimob selama 30 hari ke depan.

"Iya dia sendiri di sana," kata Dedi Minggu (7/8/2022).

Namun empat orang perwira menengah dan pertama tidak dalam satu ruangan dengan Irjen Ferdy Sambo.

Sebab, empat orang tersebut di tahan di ruang Provost Mabes Polri dan pihaknya akan terus mendalami keterangan lima anggota polisi itu.

"Itu teknis dari Brimob, yang tahu Brimob," tegasnya.

Langgar etik

Irjen Ferdy Sambo sebelumnya dianggap melanggar kode etik dan tidak profesional dalam menjalankan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, ketidakprofesionalan itu karena mengambil CCTV dan barang bukti lain di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga atau tempat kematian Brigadir J.

Sehingga menghambat proses penyelidikan dan penyidikan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

"Dari hasil pemeriksaan Direktorat Khusus terkait menyangkut masalah peristiwa tersebut, sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi dan beberapa bukti," tegasnya Minggu (7/8/2022).

Namun demikian, penempatan mantan Kadiv Humas Mabes Polri di mako Brimob bukan ditangkap dan ditahan.

Tapi hanya menjalani proses pemeriksaan di ruang khusus supaya semua berjalan dengan akuntabel.

Baca juga: Pengamat Melihat Keluarga Ferdy Sambo Stres Hadapi Tekanan Besar di Kasus Polisi Tembak Polisi

"Harus bisa membedakan Irsus fokusnya masalah pelanggaran kode etik, timsus kerjanya proses pembuktian secara ilmiah," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved